“Nilainya dicantumkan sekitar Rp 100 ribuan, padahal kualitasnya tidak mungkin semurah itu. Di pasaran dijual Rp 35 juta sampai Rp 50 juta,” ungkap Purbaya.
Setelah dilakukan penilaian ulang, nilai barang seharusnya minimal Rp 500 ribu. Satu kontainer saja menghasilkan tambahan pajak Rp 220 juta.
Meski tidak mengungkapkan identitas perusahaan yang masuk daftar hitam, Purbaya memastikan bahwa reformasi pengawasan akan terus digelar secara berlapis, termasuk audit mendalam terhadap seluruh alur impor.
Ia menekankan bahwa praktik under invoicing impor adalah bentuk kecurangan yang merusak persaingan usaha dan merugikan negara ratusan miliar per tahun.
“Ini harus dihentikan total. Kita akan terapkan penindakan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
- Artificial intelligence (AI)
- Bea Cukai
- BOROK UNDER INVOICING IMPOR DIBONGKAR
- Izin Impor
- izin impor dicabut
- kebijakan pengawasan impor Kemenkeu terbaru
- pencabutan izin impor
- penerimaan negara
- pengawasan impor Indonesia
- penggunaan AI untuk pengawasan bea cukai Indonesia
- Perusahaan Besar
- praktik impor ilegal
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Purbaya Yudhi Sadewa Bea Cukai
- sanksi hukum bagi perusahaan yang melakukan under invoicing 2025
- sidak Purbaya
- transparansi Bea Cukai
- Under Invoicing
- under invoicing impor
- under invoicing perusahaan besar