finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik kembali anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih bertugas aktif namun menempati posisi di jabatan sipil. Ia menyatakan yakin bahwa Prabowo merupakan pemimpin yang mematuhi hukum dan konstitusi.
“Presiden Prabowo adalah sosok yang taat konstitusi. Karena itu, kita berharap beliau segera menarik dan memulangkan anggota Polri yang masih aktif dari kementerian, lembaga, maupun badan pemerintahan,” ujar Benny pada Minggu, 16 November 2025.
Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengambil pilihan tegas: pensiun dini atau kembali bertugas di institusi kepolisian. Ketentuan ini, kata Benny, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alternatifnya, mereka harus memilih untuk pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tambahnya.
Benny juga menyampaikan bahwa selama ini Prabowo memandang pemerintahan tidak hanya berlandaskan pada hukum, tetapi juga pada prinsip pembatasan kekuasaan. Menurutnya, putusan MK terbaru semakin memperkuat posisi Prabowo sebagai presiden yang berkomitmen menjalankan prinsip rule of law serta demokrasi substantif.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025. MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mereka terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang interpretasi ganda.
Lebih jauh, MK menekankan bahwa isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas: anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila mereka telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.