Home Politik DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

Bagikan
Presiden Prabowo
Presiden Peabowo Subianto (setneg.go.id)
Bagikan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik kembali anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih bertugas aktif namun menempati posisi di jabatan sipil. Ia menyatakan yakin bahwa Prabowo merupakan pemimpin yang mematuhi hukum dan konstitusi.

“Presiden Prabowo adalah sosok yang taat konstitusi. Karena itu, kita berharap beliau segera menarik dan memulangkan anggota Polri yang masih aktif dari kementerian, lembaga, maupun badan pemerintahan,” ujar Benny pada Minggu, 16 November 2025.

Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengambil pilihan tegas: pensiun dini atau kembali bertugas di institusi kepolisian. Ketentuan ini, kata Benny, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alternatifnya, mereka harus memilih untuk pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tambahnya.

Benny juga menyampaikan bahwa selama ini Prabowo memandang pemerintahan tidak hanya berlandaskan pada hukum, tetapi juga pada prinsip pembatasan kekuasaan. Menurutnya, putusan MK terbaru semakin memperkuat posisi Prabowo sebagai presiden yang berkomitmen menjalankan prinsip rule of law serta demokrasi substantif.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025. MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mereka terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang interpretasi ganda.

Lebih jauh, MK menekankan bahwa isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas: anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila mereka telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
Polri
Politik

Daftar 48 Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan dan Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat...

Panja Reformasi Polri Kejaksaan
Politik

Komisi III DPR Segera Ketok Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Finnews.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja...

RKUHAP BARU, Polisi Tetap Penyidik Utama
Politik

RKUHAP BARU: Polisi Tetap Penyidik Utama

Finnews.id – Kabar baik bagi Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan...

Sarwo Edhie Wibowo
Politik

Daftar 10 Pahlawan Nasional Terbaru 2025, Selain Soeharto dan Gus Dur Ada Nama Sarwo Edhie dan Marsinah

finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, Presiden Republik...