finnews.id – Artis Erika Carlina kembali menjadi sorotan publik setelah membuka peluang damai dengan mantan kekasih sekaligus ayah dari anaknya, DJ Panda, dalam kasus dugaan pengancaman yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Meski proses hukum berjalan cukup intens, Erika disebut masih memberikan ruang untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ), selama ada pengakuan tulus dari pihak terlapor.
Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut syarat-syarat rumit sebagaimana digosipkan publik.
Sebaliknya, Erika hanya meminta satu hal mendasar: DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur dan tanpa menyangkal.
“Kalau Mbak Erika sendiri intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, bukan menyanggah,” ujar Faisal usai mediasi kedua di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11).
Bantah Syarat Rumit
Faisal membantah rumor yang beredar bahwa Erika meminta syarat-syarat subjektif yang dianggap menyulitkan proses perdamaian.
Menurutnya, justru pihak Erika tidak mengajukan tuntutan apa pun selain pengakuan tulus.
“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya subjektif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan Erika sebagai pelapor, setelah menimbang proposal perdamaian yang diajukan DJ Panda.
Peluang Damai Masih Terbuka
Meski laporan telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, Erika disebut masih memiliki hati untuk mempertimbangkan RJ.
Namun, itu hanya bisa terjadi jika DJ Panda menunjukkan itikad baik yang nyata.
“Potensi damai InsyaAllah ada, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban. Hasil mediasi tadi kita melihatnya sudah ada itikad baik,” ujar Faisal.
Kasus dugaan pengancaman ini sendiri dilaporkan pada 19 Juli 2025 dan terus berproses di kepolisian.
Laporan yang sudah memasuki tahap penyidikan membuat DJ Panda berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila RJ tidak tercapai.
Erika Carlina Klarifikasi Rumor Syarat Damai
Terkait isu bahwa ia meminta syarat rumit kepada DJ Panda, Erika melalui kuasa hukumnya kembali menegaskan hal yang sama: belum ada syarat apa pun yang ia ajukan.