Home News Wagub Bangka Belitung Hellyana Dicecar Bareskrim Selama 5 Jam Soal Dugaan Ijazah Palsu
News

Wagub Bangka Belitung Hellyana Dicecar Bareskrim Selama 5 Jam Soal Dugaan Ijazah Palsu

Bagikan
Wagub Babel Hellyana
Wagub Babel Hellyana terseret kasus ijazah palsu
Bagikan

finnews.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam, dimulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut. “Benar, saudari H telah diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang masuk. Proses berlangsung sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian materi perkara,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.

Laporan Polisi dan Perintah Penyidikan

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penyidik menjerat rangkaian dugaan tindak pidana ini dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup

Objek perkara mengarah pada ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap substantif. Ia memastikan Polri berhati-hati dalam mengambil setiap langkah. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lanjutan akan disampaikan jika sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah. Proses hukum kini masih berjalan dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...