Langkah strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pegawai akibat berbagai faktor seperti pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, maupun perpindahan instansi.

Rincian lebih lanjut tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Disebutkan rekrutmen pada tahun 2025 akan dilakukan untuk 2.100 formasi. Sementara pada periode 2026-2029 masing-masing akan dibuka 4.350 formasi per tahun.