Finnews.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja ini akan menjadi wadah resmi penerima aduan masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi, Respons Tuntutan Keadilan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Keputusan signifikan ini diambil Komisi III sebagai respons langsung terhadap tingginya aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan rencana tersebut.
“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar politisi Gerindra tersebut, Jumat 14 November 2025.
Panja Akan Diketok Pekan Depan, Siap Terima Aduan Publik
Panja Reformasi direncanakan akan diketok secara resmi pada Selasa, 18 November 2025. Proses pengesahan tersebut akan didahului dengan rapat kerja bersama pimpinan dari ketiga institusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Setelah resmi terbentuk, Panja ini akan memiliki tugas utama yang sangat krusial,menerima dan memproses aduan dari masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa Panja akan secara khusus membuka diri terhadap aduan publik terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam tiga institusi penegak hukum tersebut.
Langkah pembentukan Panja ini dipandang sebagai upaya legislatif untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi hukum, memastikan akuntabilitas, serta menjamin bahwa implementasi hukum di lapangan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.