Home Megapolitan RESMI! Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Denda Dihapus Total
Megapolitan

RESMI! Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Denda Dihapus Total

Bagikan
Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bagi warganya. Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat melunasi tanpa dikenai denda.

Program ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, dan berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak kendaraan tahun ini bukan hanya sekadar penghapusan denda, melainkan strategi pemerintah untuk menstimulasi kepatuhan pajak daerah dan mendorong ekonomi warga pasca pandemi.

Bapenda menyebut langkah ini sebagai komitmen Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Program berlangsung selama hampir dua bulan penuh, mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Seluruh proses penghapusan denda dilakukan tanpa perlu pengajuan manual. Cukup datang ke Samsat atau menggunakan layanan digital yang tersedia.

Bagi wajib pajak yang menunggak, inilah kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi.

Lokasi Samsat Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

Selain itu, Pemprov juga mengerahkan Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan layanan daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) agar wajib pajak dapat mengurus dari mana pun.

Bagikan
Artikel Terkait
MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN, Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL
Megapolitan

MAU BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN? Ini 3 Cara Ikut Pemutihan di Jakarta, dari Samsat sampai Aplikasi SIGNAL

Finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan emas bagi warganya untuk melunasi...

Ulah sopir JakLingko di jalanan banyak dikeluhkan masyarakat.
Megapolitan

Banyak yang Ugal-ugalan, Pemprov DKI Akan Ganti 1.000 Sopir JakLingko!

finnews.id – Keluhan atas kelakukan sopir JakLingko yang ugal-ugalan di jalan, kian...

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus
Megapolitan

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN JAKARTA! Bayar Pokoknya Saja, Denda Otomatis Dihapus

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar...

Prakiraan Cuaca Jakarta 13 November
Megapolitan

Siap-Siap Payung! Jakarta Diguyur Hujan Merata 13 November, Jaksel Paling Lebat

Finnews.id – Warga Ibu Kota diimbau untuk kembali menyiapkan jas hujan dan...