finnews.id – Buruh akan menolak keras kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2026, bila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak 8,5-10,5%.
Penegasan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Adapun kenaikan UMP direncanakan akan diumumkan pada 21 November mendatang.
“Menolak keras nilai kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan nilai indeks tertentu 0,2 sampai dengan 0,7 yang ditetapkan oleh Kemenaker. Dengan demikian, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh, KSPPB mempersiapkan mogok nasional pada bulan November atau awal Desember 2025 yang akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia di 300 kabupaten kota, 38 provinsi, stop produksi,” katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025.
Ia mengancam, mogok nasional akan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di depan Istana Negara dan DPR RI.
“Seluruh buruh keluar dari pabrik, berada di depan halaman-halaman pabrik dan akan menuju kepada kantong-kantong atau kantor-kantor pemerintah. Dan di Jakarta, mogok nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI,” tegasnya.
Said Iqbal menilai kebijakan kenaikan upah yang hanya menggunakan indeks 0,2 hingga 0,7 akan menekan daya beli pekerja.
“Bila menggunakan 0,2 sebagai contoh indeks tertentunya, maka kenaikan upah minimum persi pemerintah hanya sebesar 2,65 inflasi plus 0,2 x 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, maka diperkirakan kenaikan hanya 3,65 persen atau kalau dirupiahkan sekitar 100 ribuan. Ini akan menghancurkan daya beli buruh, daya beli masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan bertentangan dengan kebijakan Presiden.
“Karena itu sikap menaker bertentangan atau boleh dikatakan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Diketahui, ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan.
Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.