Home News Heboh Siswi SMA Strada Hilang Sepekan, Kini telah Ditemukan dan Mendapat Pendampingan Psikologis
News

Heboh Siswi SMA Strada Hilang Sepekan, Kini telah Ditemukan dan Mendapat Pendampingan Psikologis

Siswi SMA Strada

Bagikan
Bagikan

Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Perempuan di Bawah Umur.

Kapolres Raden Muhammad Jauhari mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi kejahatan, baik di dunia nyata maupun digital.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menyampaikan, penyidik masih memeriksa motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” tegas Awaludin.

Dalami Pihak yang Terlibat

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam hilangnya siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Tangerang, berinisial MG alias GB (16). Remaja cantik itu menghilang sepekan sebelum ditemukan di Cikini, Jakarta Pusat.

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memberikan pendampingan psikologis kepada siswi tersebut.

Unit PPA telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur wanita.

Kapolres mengatakan petugas berhasil menemukan MG yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025. Dia ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12 November 2025) sekitar pukul 15.56 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti selaku ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Takut Terjadi Konflik Sosial, 1 Tersangka Kasus Pemerkosaan di NTT Belum Ditangkap

finnews.id – Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan 1 dari 13 pelaku...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

KONTROVERSIAL! Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS

Ia mencontohkan, pasien dalam kondisi kritis seperti serangan jantung sering harus menempuh...

News

BMKG Umumkan Peringatan Cuaca di NTT, Waspada Cuaca Ekstrem

Sementara bagi warga korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, lanjut dia, agar mewaspadai...

News

RUPSLB Bank NTT Sepakati Susunan Pengurus Baru

Untuk bidang pendanaan dan pengelolaan likuiditas, Heru Helbianto ditetapkan sebagai Direktur Dana...