Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Perempuan di Bawah Umur.
Kapolres Raden Muhammad Jauhari mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi kejahatan, baik di dunia nyata maupun digital.
“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menyampaikan, penyidik masih memeriksa motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” tegas Awaludin.
Dalami Pihak yang Terlibat
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam hilangnya siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Tangerang, berinisial MG alias GB (16). Remaja cantik itu menghilang sepekan sebelum ditemukan di Cikini, Jakarta Pusat.
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memberikan pendampingan psikologis kepada siswi tersebut.
Unit PPA telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur wanita.
Kapolres mengatakan petugas berhasil menemukan MG yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025. Dia ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12 November 2025) sekitar pukul 15.56 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti selaku ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.