Home Ekonomi PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Bagikan
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Bagikan

Setelah surat Purbaya dikirim, Presiden langsung memerintahkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk melakukan pemeriksaan dan koordinasi khusus terkait penyerapan dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) menjelang akhir tahun.

Instruksi tegas ini disampaikan dalam rapat kabinet terbatas sebelum Presiden bertolak untuk kunjungan kerja ke Australia.

“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” demikian pernyataan resmi yang diunggah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan tepat sasaran dan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana yang dialokasikan ke daerah.

Kemenkeu Ancam Penundaan Dana Desa & DBH

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD akhir tahun anggaran 2025.

Pedoman ini mengatur batas waktu ketat untuk penyampaian syarat salur bagi berbagai komponen TKD.

Kepala daerah diancam akan kehilangan sisa penyaluran jika tidak memenuhi batas waktu pelaporan. Contohnya:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Batas penyampaian laporan syarat salur DBH Cukai, Reboisasi, dan Sawit paling lambat 17 November 2025. Jika terlewat, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berhak menghentikan penyaluran.
  • Dana DAK Nonfisik (Tunjangan Guru ASND): Rekomendasi dari Kemendikdasmen wajib disampaikan paling lambat 15 Desember 2025.
  • Dana Desa: Dokumen persyaratan harus diterima Kemenkeu paling lambat 22 Desember 2025. Jika tidak, sisa dana akan dicatat sebagai dana mengendap di Kas Negara dan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran berikutnya

Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Lambatnya penyerapan APBD merupakan masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Bagikan
Artikel Terkait
BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Meskipun terjadi sedikit kenaikan kembali menjadi US$ 149,9 miliar pada Oktober 2025,...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

Fokus Berkelanjutan pada UMKM dan Ritel Produktif Peningkatan dana masyarakat turut memperkuat...

1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011
Ekonomi

RUPIAH BABAK BELUR! 1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011, Apa yang Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Selain faktor domestik, pemulihan sektor ekspor elektronik dan otomotif, serta stabilitas politik...

PHK MASSAL INDOFARMA: Dari 788 Karyawan Jadi 21
Ekonomi

PHK MASSAL INDOFARMA: Dari 788 Karyawan Jadi 21

Meskipun telah melakukan efisiensi besar-besaran, kondisi keuangan Indofarma masih berada di bawah...