Home Ekonomi PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Bagikan
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Bagikan

Setelah surat Purbaya dikirim, Presiden langsung memerintahkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk melakukan pemeriksaan dan koordinasi khusus terkait penyerapan dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) menjelang akhir tahun.

Instruksi tegas ini disampaikan dalam rapat kabinet terbatas sebelum Presiden bertolak untuk kunjungan kerja ke Australia.

“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” demikian pernyataan resmi yang diunggah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus digunakan tepat sasaran dan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana yang dialokasikan ke daerah.

Kemenkeu Ancam Penundaan Dana Desa & DBH

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD akhir tahun anggaran 2025.

Pedoman ini mengatur batas waktu ketat untuk penyampaian syarat salur bagi berbagai komponen TKD.

Kepala daerah diancam akan kehilangan sisa penyaluran jika tidak memenuhi batas waktu pelaporan. Contohnya:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Batas penyampaian laporan syarat salur DBH Cukai, Reboisasi, dan Sawit paling lambat 17 November 2025. Jika terlewat, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berhak menghentikan penyaluran.
  • Dana DAK Nonfisik (Tunjangan Guru ASND): Rekomendasi dari Kemendikdasmen wajib disampaikan paling lambat 15 Desember 2025.
  • Dana Desa: Dokumen persyaratan harus diterima Kemenkeu paling lambat 22 Desember 2025. Jika tidak, sisa dana akan dicatat sebagai dana mengendap di Kas Negara dan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran berikutnya

Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Lambatnya penyerapan APBD merupakan masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Laba 2025 Lampaui Estimasi Konsensus, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik Jadi Rp1.800

finnews.id – Target harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) direvisi...

Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Ekonomi

DIKOMANDOI PURBAYA! Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Pendaftaran Resmi Dibuka Secara Online Tak lama setelah pembentukan diumumkan, pansel langsung...

Ekonomi

Awal 2026 Cerah, Keyakinan Konsumen dan Industri Kompak Menguat

finnews.id – Memasuki bulan kedua tahun 2026, Bank Indonesia (BI) melaporkan adanya...

btn
Ekonomi

Genap Berusia 76 Tahun, BTN Bertansformasi Menjadi Bank yang Lebih Modern

Tonggak penting BTN dimulai pada 9 Februari 1950 saat resmi lahir kembali...