finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (12/11), Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, belum memberikan konfirmasi soal kehadiran mereka dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (13/11).
“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang kini ditangani langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Sementara tiga tersangka itu dijadwalkan pemanggilannya pada Kamis (13/11),” ujar Budi menegaskan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah ketiganya akan hadir atau tidak. “Kita tunggu konfirmasi lebih lanjut. Yang jelas surat panggilan sudah dikirim,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.
- Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
- Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).
Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan di media sosial yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu, yang kemudian memicu penyelidikan kepolisian. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti digital, polisi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka penyebar informasi yang dianggap hoaks dan mencemarkan nama baik kepala negara.
Penyidik Polda Metro kini menunggu kehadiran Roy Suryo Cs untuk menjalani pemeriksaan resmi sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.