finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp81,3 triliun. Angka ini turun Rp10 triliun dibandingkan APBD tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun.
“Walaupun DBH kita dipotong Rp15 triliun, akhirnya APBD DKI 2026 kita ketok di angka Rp81,3 triliun,” ujar Khoirudin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/11).
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 senilai Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025. Namun, setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemotongan DBH, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat menyesuaikan besaran anggaran menjadi Rp81,3 triliun.
Rapat pengesahan APBD 2026 sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan yang menyoroti pentingnya menjaga alokasi dana untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu sorotan utama adalah usulan agar subsidi pangan sebesar Rp300 miliar tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa pemotongan.
Khoirudin mengapresiasi kepedulian para anggota DPRD terhadap kepentingan publik.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman dewan yang tetap concern terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait bantuan sosial dan subsidi pangan,” ujarnya.
Meski terjadi penyesuaian anggaran, Khoirudin memastikan bahwa tidak ada pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dalam APBD 2026.
“Semua program sosial tetap berjalan untuk 10 bulan pertama. Sisanya akan kita anggarkan pada perubahan APBD nanti,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, APBD DKI Jakarta 2026 diharapkan tetap mampu mendukung program prioritas daerah, meski menghadapi tantangan fiskal akibat pemangkasan dana transfer pusat.