finnews.id – Sebagai bagian dari implementasi Program Aceh Timur Bebas Pasung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membebaskan 11 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan.
“Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” kata Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa, 11 November 2025.
Sebelumnya, Iskandar menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Menurutnya, Program Aceh Timur Bebas Pasung tersebut menjadi prioritas pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat.
Pemkab Aceh Timur Siapkan Petugas Kesehatan Jiwa
Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
“Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Iskandar juga mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Pemasungan ODGJ Tidak Dibenarkan
Menurut Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Hanif, pemasungan ODGJ tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya,” kata Hanif.
Hanif juga menjelaskan, penyebab gangguan jiwa beragam mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga hingga akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat aditif lainnya.