Home News Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta
News

Hak-Hak yang Diperoleh Pahlawan Nasional dari Pemerintah, Tunjangan Rp57 Juta

Bagikan
10 Pahlawan Nasional yang ditetapkan 2025
10 Pahlawan Nasional yang baru ditetapkan
Bagikan

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ahli waris keluarga yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional akan memperoleh berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, termasuk tunjangan tahunan sebesar Rp57 juta.

Menurut Gus Ipul, bantuan tersebut bukan sekadar materi, melainkan bentuk penghormatan dan silaturahmi negara terhadap jasa para pahlawan bangsa.

“Ya ada dukungan, tapi ini bagian dari bentuk silaturahmi. Kalau dilihat nilainya memang tidak besar, tapi ini simbol penghargaan agar keluarga bisa terus membangun semangat juang dari para pahlawan,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menilai perjuangan para pahlawan dengan uang, melainkan menjaga tali silaturahmi antara negara dan keluarga penerusnya.

“Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun. Nilainya mungkin tidak banyak, tapi mohon jangan dilihat dari besarnya angka, melainkan maknanya,” tambahnya.

Tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan merupakan bentuk jaminan sosial dari pemerintah, mencakup:

  • Tunjangan kesehatan: biaya akses ke fasilitas kesehatan, perawatan, dan obat-obatan.
  • Tunjangan hidup: tambahan biaya hidup seperti pangan, sandang, dan kebutuhan gizi.
  • Tunjangan perumahan: biaya pemeliharaan, renovasi, atau sewa rumah serta tagihan listrik dan air.
  • Tunjangan pendidikan: bantuan biaya sekolah atau beasiswa bagi anak keluarga Pahlawan Nasional.

Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta per tahun, sesuai Pasal 19 Perpres 78/2018.

Sesuai Pasal 7 dan 8 peraturan tersebut, tunjangan diberikan kepada janda atau duda Pahlawan Nasional, dan jika telah meninggal, maka diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

Jika terdapat lebih dari satu anak, keluarga wajib menunjuk satu penerima tunjangan dengan surat persetujuan bersama.

Apabila seorang Pahlawan Nasional memiliki lebih dari satu istri, tunjangan diberikan secara merata kepada masing-masing. Namun, tunjangan dihentikan apabila semua ahli waris yang sah telah meninggal dunia.

Selain tunjangan uang tunai, negara juga memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta hak-hak lain yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 1964, di antaranya:

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...