Home Hukum & Kriminal KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terlibat Tiga Klaster Korupsi

Bagikan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditahan KPK. Ia ditetapkan tersangka dalam 3 klaster korupsi. Foto:ANTARA
Bagikan

Dari hasil OTT, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan pengurusan jabatan serta proyek. Total uang yang dikonfirmasi sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Sugiri adalah sekitar Rp 1,25 miliar.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Bank BJB
Hukum & Kriminal

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Aura Kasih, Nama Ridwan Kamil Jadi Sorotan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mendalami seluruh informasi terkait...

MAKI Datangi Dewas KPK, Laporan Dugaan Hambatan Kasus Bobby Nasution 2 Bulan Tak Digubris
Hukum & Kriminal

MAKI Datangi Dewas KPK! Laporan Dugaan Hambatan Kasus Bobby Nasution 2 Bulan Tak Digubris

Meski begitu, MAKI menegaskan langkah hukum dan pelaporan tidak akan berhenti sampai...

KPK Umumkan Hasil Seleksi Pejabat Tinggi
Hukum & Kriminal

KPK Umumkan Hasil Seleksi Pejabat Tinggi: Siapa Saja yang Lolos?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pejabat...

Kejagung setor Rp6,6 triliun ke kas negara
Hukum & Kriminal

Kejagung Setor Rp6,6 Triliun Kasus Korupsi ke Negara

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan...