“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” tuturnya.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.
Sebagai informasi, kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.
Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits. Royalti dasar diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.
Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI adalah:
– Royalti dasar = 30% total royalti ÷ jumlah anggota
– Royalti lagu hits = 70% total royalti ÷ jumlah total lagu hits
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, maka ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits, sehingga totalnya Rp1,8 juta. Sedangkan anggota tanpa lagu hits akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.
Model distribusi ini, menurut Dadang, menjadi bentuk keadilan antara seluruh anggota RAI, baik yang memiliki lagu populer maupun tidak, dengan tetap memberikan penghargaan lebih bagi karya yang memiliki performa tinggi di masyarakat.