Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak nilai moral serta menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat status Vadel sebagai figur publik dan konten kreator dengan banyak pengikut di media sosial.
Kasus Berawal dari Laporan Nikita Mirzani
Kasus ini mencuat setelah artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke pihak berwajib atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yaitu LM, yang merupakan putri Nikita.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik, dan hasil pemeriksaan serta bukti medis menunjukkan adanya tindak persetubuhan dan upaya aborsi.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan panjang, Vadel akhirnya dinyatakan bersalah.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Vadel Badjideh belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan banding tersebut.
Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan PT DKI Jakarta atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Jika banding ini tidak dilanjutkan ke kasasi, maka putusan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Vadel Badjideh menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pandang status sosial atau popularitas.
Dengan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pengadilan menegaskan pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab moral publik figur dalam bermedia sosial dan bersikap di kehidupan nyata.