Home Uncategorized Babak Baru Pengusutan Korupsi Pertamina, 8 Tersangka Siap Disidangkan
Uncategorized

Babak Baru Pengusutan Korupsi Pertamina, 8 Tersangka Siap Disidangkan

Bagikan
Korupsi Pertamina
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Rabu 5 November 2025. Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah merampungkan berkas penyidikan untuk klaster kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Total delapan orang tersangka segera menjalani proses persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada Rabu 5 November 2025.

“Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua, atas nama delapan tersangka,” jelas Anang kepada wartawan.

Delapan tersangka yang kini dilimpahkan tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan penyidikan, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) selanjutnya akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

Setelah rampung, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar jadwal sidang dapat ditentukan.

“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” tambah Anang.

Pelimpahan tahap II ini menyusul klaster pertama, di mana Kejagung sebelumnya telah menyerahkan sembilan orang tersangka ke pengadilan.

Dengan pelimpahan delapan tersangka maka total 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi Pertamina kini siap menghadapi vonis majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kerugian negara yang ditimbulkan serta posisi strategis PT Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara.

Penyelidikan Kejagung menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan dan tata kelola minyak mentah Pertamina selama periode yang cukup panjang.

Pelimpahan tahap II melibatkan delapan individu dengan latar belakang eksekutif dan manajerial, baik dari internal Pertamina maupun swasta, yang diduga terlibat aktif dalam pusaran korupsi:

Bagikan
Artikel Terkait
Uncategorized

Kontak Senjata di Laut, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemburu Rusa Asal Bima di NTT

finnews.id – Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil...

Inggris Pasang Target Tinggi, Wajib Juarai Grup L Piala Dunia 2026
SportsUncategorized

Inggris Pasang Target Tinggi: Wajib Juarai Grup L Piala Dunia 2026

Finnews.id – Pelatih anyar Timnas Inggris, Thomas Tuchel, memasang target ambisius untuk...

Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Uncategorized

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri...

dekorasi Natal dari kertas
Uncategorized

Kreasi Dekorasi Natal dari Kertas: 21 Ide Mudah, Murah, dan Cantik untuk Menghias Rumah

Finnews.id – Dekorasi Natal tidak harus mahal. Dengan sedikit kreativitas, kertas dapat...