Home Politik MKD Putuskan Uya Kuya Bebas dari Pelanggaran Kode Etik, Kembali Aktif di DPR RI
Politik

MKD Putuskan Uya Kuya Bebas dari Pelanggaran Kode Etik, Kembali Aktif di DPR RI

Bagikan
Uya Kuya Anggota DPR Aktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) tidak melanggar kode etik terkait joget di Sidang Tahunan.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) tidak melanggar kode etik terkait joget di Sidang Tahunan. Uya Kuya resmi aktif kembali sebagai anggota DPR RI hari ini, mengakhiri spekulasi status keanggotaannya.

MKD DPR Resmi Aktifkan Kembali Surya Utama

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan anggota DPR nonaktif Surya Utama (dikenal sebagai Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan penting ini mengakhiri masa nonaktif Uya Kuya di parlemen dan memastikan ia kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI yang digelar hari ini, Rabu, 5 November 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima anggota nonaktif yang menjadi teradu dalam kasus serupa.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan keputusan akhir yang membebaskan nama Surya Utama. “Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang.

Keputusan MKD ini berdampak langsung pada status keanggotaan Uya Kuya di lembaga legislatif. Adang Daradjatun menyampaikan bahwa Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI secara penuh dan segera.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkapnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa mulai hari ini, status dan hak Uya Kuya sebagai anggota dewan kembali pulih sepenuhnya. Proses ini menunjukkan bahwa mekanisme internal DPR berjalan untuk memastikan setiap anggota memperoleh keadilan dalam penegakan kode etik.

Konflik Bermula dari ‘Joget’ di Sidang Tahunan

Masa nonaktif Uya Kuya bermula dari sebuah laporan yang masuk ke MKD DPR RI. Laporan itu terkait dengan keikutsertaan Uya Kuya berjoget dalam acara Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Tindakan itu pada awalnya dinilai oleh pelapor sebagai perbuatan yang melanggar etika dan merusak citra martabat lembaga perwakilan rakyat.

Namun, laporan etik yang diajukan terhadap Uya Kuya kini telah dicabut oleh pihak pelapor. Pencabutan laporan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama yang memengaruhi keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo
Politik

Prabowo Pastikan Pecat Pejabat yang Tak Bisa Jalankan Tugas Negara

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap pejabat...

Da'i Bachtiar sebut Keterlibatan DPR Timbulkan Beban Bagi Kapolri Terpilih & Potensi Balas Jasa Politik
Politik

Da’i Bachtiar: Keterlibatan DPR Timbulkan Beban Bagi Kapolri Terpilih & Potensi Balas Jasa Politik

Finnews.id – Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menegaskan mekanisme pemilihan...

Patungan Beli Hutan
Politik

Legislator Sebut Gerakan Patungan Beli Hutan Pandawara Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Finnews.id – Gerakan “Patungan Beli Hutan” yang diinisiasi oleh Pandawara Group pasca-bencana...

TAKDIR POLITIK PRABOWO: Mengapa 08 Ditakdirkan Jadi Presiden RI ke-8
Politik

TAKDIR POLITIK PRABOWO: Mengapa 08 Ditakdirkan Jadi Presiden RI ke-8? Jawabannya Ada di Buku Ini

Finnews.id – Dalam lautan buku politik Indonesia, hadir sebuah karya baru yang...