finnews.id – Dugaan keracunan akibat mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul di SDN Meruya Selatan 01, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Peristiwa itu diketahui terjadi setelah para siswa menyantap menu program MBG yang terdiri dari mie, telur, tahu dan puding.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Meruya Selatan, Satria Jaya Putra, buka suara terkait dugaan kejadian luar biasa (keracunan) yang dialami oleh 20 siswa SDN Meruya Selatan 01.
Menurutnya, laporan awal dugaan keracunan itu muncul dari salah satu siswa yang mencium aroma kurang baik pada puding cokelat tersebut.
“Awalnya, ada satu anak dari SD 01 yang mencium aroma dari puding ini seperti tak wajar, tapi disaat saya mencium aroma tersebut sebenernya itu bau bosong dari puding tersebut,” kata Satria, dikutip Selasa, 4 November 2025.
Satria menegaskan, pihaknya telah melakukan uji coba organoleptik (pengecapan) sebelum paket-paket MBG didistribusikan ke sekolah-sekolah. Bahkan lurah setempat pun ikut mencicip.
“Itu pasti kami coba dulu. Bahkan pagi itu pak Lurah juga datang ikut mencoba pudingnya. Dan kita mencobanya juga tidak ada bau aneh atau rusak,” tegas Satria.
Saat disinggung soal dugaan kejadian luar biasa itu, Satria menduga ada sebagian adonan puding yang ‘overcook’ saat proses pengolahan. Sehingga memunculkan aroma berbeda pada beberapa kemasan.
“Mungkin ada beberapa dari puding tersebut yang diolahnya itu lebih tepatnya kayak ‘overcook’ lah,” kata Ucil–sapaan karibnya.
Puding Menu MBG Disediakan oleh Mitra UMKM
Satria menjelaskan, bahwa puding tersebut disediakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan SPPG Meruya Selatan.
Puding itu, kata Satria, sebagai pengganti susu kotak–yang kebetulan stoknya sedang habis di Jakarta.
“Kalau puding sih kebetulan memang kita itu memakai orang kedua, jadi kita memakai UMKM. Kalau mie basah ini kita juga ambil dari UMKM karena takutnya kita kewalahan. Telur kami olah langsung,” urainya.
Dia menyampaikan bahwa pengambilan menu dari pihak lain seperti UMKM memang diperbolehkan secara aturan. Namun harus ada SHLS (Sertfikat Laik Higiene Sanitasi) dari BPOM.