finnews.id – Tentara Israel melakukan 194 pelanggaran perjanjian gencatan senjata Gaza yang mulai berlaku pada 10 Oktober. Hal itu diungkapkan ungkap Kantor Media Pemerintah Palestina, Minggu, 2 November 2025.
Ismail al-Thawabteh, direktur kantor tersebut, mengatakan kepada Anadolu, bahwa pelanggaran tersebut mencakup serangan Israel di luar apa yang disebut “garis kuning”, pemblokiran pasokan medis, obat-obatan, tenda, dan rumah mobil, serta penembakan, penembakan, dan serangan militer.
“Sejauh ini, pasukan pendudukan telah melakukan 194 pelanggaran terhadap rakyat Palestina sejak perjanjian tersebut berlaku, sebuah perjanjian yang kami harapkan akan membawa kelegaan,” kata Thawabteh.
Menurut Thawabteh, pasukan Israel telah berulang kali melewati “garis kuning”, mengirimkan kendaraan ke daerah permukiman, melakukan serangan udara dan pembongkaran, yang mengakibatkan kematian dan cedera warga sipil.
Warga Palestina Diperingatkan Tak Dekati Garis Kuning
Ia memperingatkan warga Palestina agar tidak mendekati “garis kuning”, karena dikhawatirkan menjadi sasaran serangan tanpa peringatan.
Thawabteh menambahkan, bahwa Israel sebelumnya telah membunuh warga sipil yang mencoba memeriksa rumah mereka di dekat area tersebut.
“Garis kuning” mengacu pada zona yang telah ditarik pasukan Israel berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
Garis ini merupakan partisi non-fisik yang membentang melintasi Jalur Gaza, membagi wilayah Palestina menjadi dua, di selatan Kota Gaza dan di utara Khan Younis.
Israel Belum Izinkan Masuknya Konvoi Bantuan Kemanusiaan
Hingga kini, Israel belum mengizinkan masuknya konvoi bantuan secara penuh, dan juga belum membuka kembali perlintasan Rafah dengan Mesir untuk evakuasi pasien yang akan berobat di luar negeri.
“Israel juga telah memblokir masuknya obat-obatan dan peralatan medis,” tambahnya.
Sejak Mei 2024, Israel telah mengendalikan sisi Palestina dari perlintasan Rafah, setelah menghancurkan dan membakar bangunan-bangunannya serta melarang warga Palestina melewatinya.