Home Lifestyle HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3
Lifestyle

HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3

Bagikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Bagikan

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.

Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
  2. Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  3. Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Bagikan
Artikel Terkait
Khasiat buah talok liar
Lifestyle

Tumbuh Liar dan Terabaikan, Buah Talok Ternyata Berkhasiat Redam Gula Darah

Finnews.id – Pohon talok atau kersen yang tumbuh liar di sudut-sudut jalan...

Lifestyle

Rahasia Orang Miliki Gigi Cerah Tanpa Karang Gigi: Pakai Ini Setiap Pagi!

Jangan lupa untuk menyikat gigi minimal 2 kali sehari, menggunakan benang gigi...

LifestyleReligi

Rahasia Dibalik Pantun Malam Nishfu Sya’ban: Bisa Bawa Keberuntungan Sampai Ramadhan!

– Menyebarkan pesan moral: Melalui kata-katanya yang indah, pantun ini menyampaikan pesan...

Kabar Baik! BPW Indonesia & RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis
Lifestyle

KABAR BAIK! BPW Indonesia dan RS Siloam Siapkan 25.000 Kuota Screening Kanker Payudara Gratis

Selain fokus pada kesehatan fisik, BPW Indonesia juga menggandeng ICT Watch untuk...