Home Lifestyle HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3
Lifestyle

HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3

Bagikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Bagikan

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.

Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
  2. Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  3. Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

5 Kebiasaan Sepele Pemicu Penyakit Jantung

“Melewatkan sarapan. Makan siang lewat drive-thru. Gula untuk makan malam. Gula darah...

Lifestyle

5 Tips Cerdas Menikmati Makanan dan Minuman Manis Tanpa Takut Gula Darah Naik

Dengan mengikuti tips di atas, Anda bisa tetap menjaga keseimbangan nutrisi, mengontrol...

Lifestyle

Cegah DBD dengan Batang Sereh, Begini Cara-nya

finnews.id – Cara mencegah demam berdarah (DBD) adalah dengan melakukan 3M plus,...

Lifestyle

Merokok Tak Hanya Merusak Paru-paru, Tapi Juga Rentan Alami Gangguan Kejiwaan

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan hormone dopamine dalam otak semakin tidak terkendali...