Home Lifestyle HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3
Lifestyle

HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3

Bagikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Bagikan

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.

Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
  2. Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  3. Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Bagaimana Cara Memberi Selamat Hari Raya Nyepi secara Kekinian? Rahasia di sini

finnews.id – Selamat Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948 untuk...

Lifestyle

Bagaimana Persiapan Nyepi di Malang? Intip Sakral-nya di sini

Hampir sekitar 400 kepala keluarga umat Hindu di kota ini akan menjalankan...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

Dengan cita rasa autentik, harga terjangkau, serta suasana tradisional, Nasi Liwet Yu...

Lifestyle

Ritual Hari Raya Nyepi, Penyelamat Kehidupan Lebih Terkendali dan Berarti

Kedua katarsis kolektif ini dilakukan sehari menjelang Nyepi. Secara simbolik, pengarakan ogoh-ogoh...