Home Lifestyle HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3
Lifestyle

HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3

Bagikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Bagikan

Finnews.id – Kabar gembira bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran pada bulan November 2025. Baik untuk peserta kelas 1, 2, maupun 3.

Kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan besaran iuran jaminan kesehatan nasional.

Rincian Pembayaran Iuran BPJS Berdasarkan Kategori

Dalam Perpres 63/2022, struktur iuran BPJS dibagi ke dalam beberapa kelompok peserta dengan mekanisme dan besaran berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta kategori ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan begitu, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  • Besaran iuran: 5% dari gaji atau upah bulanan
  • Pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Skema iuran sama seperti sektor pemerintah:

  • Total iuran: 5% dari gaji atau upah bulanan
  • Pembayaran: 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja.

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Berdasarkan Kelas Rawat

Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki tiga pilihan kelas perawatan dengan besaran iuran berbeda:

  1. Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan
    – Peserta hanya membayar Rp 35.000. Sementara Rp 7.000 disubsidi pemerintah
  2. Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
  3. Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan

Skema ini masih berlaku penuh pada November 2025. Belum ada keputusan baru mengenai perubahan tarif.

Iuran Khusus Veteran & Perintis Kemerdekaan

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya, pemerintah juga menanggung penuh iuran jaminan kesehatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Bagaimana Cara Memberi Selamat Hari Raya Nyepi secara Kekinian? Rahasia di sini

finnews.id – Selamat Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948 untuk...

Lifestyle

Bagaimana Persiapan Nyepi di Malang? Intip Sakral-nya di sini

finnews.id – Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, umat...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...

Lifestyle

Ritual Hari Raya Nyepi, Penyelamat Kehidupan Lebih Terkendali dan Berarti

finnews.id – Amati geni memiliki berbagai konotasi. Secara simbolik berarti mematikan api...