Finnews.id – Kabar gembira bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran pada bulan November 2025. Baik untuk peserta kelas 1, 2, maupun 3.
Kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan besaran iuran jaminan kesehatan nasional.
Rincian Pembayaran Iuran BPJS Berdasarkan Kategori
Dalam Perpres 63/2022, struktur iuran BPJS dibagi ke dalam beberapa kelompok peserta dengan mekanisme dan besaran berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan begitu, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Besaran iuran: 5% dari gaji atau upah bulanan
- Pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema iuran sama seperti sektor pemerintah:
- Total iuran: 5% dari gaji atau upah bulanan
- Pembayaran: 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Berdasarkan Kelas Rawat
Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki tiga pilihan kelas perawatan dengan besaran iuran berbeda:
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan
– Peserta hanya membayar Rp 35.000. Sementara Rp 7.000 disubsidi pemerintah - Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
Skema ini masih berlaku penuh pada November 2025. Belum ada keputusan baru mengenai perubahan tarif.
Iuran Khusus Veteran & Perintis Kemerdekaan
Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya, pemerintah juga menanggung penuh iuran jaminan kesehatan.
- 2
- 3 terbaru
- bantuan iuran BPJS kelas 3 pemerintah
- Cara bayar BPJS Kesehatan online
- daftar iuran BPJS 2025
- denda BPJS Kesehatan peraturan baru
- Denda telat bayar BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Kesehatan 2025
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1
- iuran BPJS Kesehatan November 2025
- Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
- iuran PPU BPJS Kesehatan 2025
- Manfaat BPJS Kesehatan
- Pembayaran Iuran BPJS Berdasarkan Kategori
- Peraturan BPJS Kesehatan terbaru
- skema Pembayaran Iuran BPJS
- tarif BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 terbaru