Finnews.id – Pendaki yang berencana menaklukkan keindahan Gunung Rinjani perlu bersiap. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan kenaikan tarif tiket pendakian. Tarif baru akan resmi diberlakukan pada 3 November 2025.

Kepala Balai TNGR NTB Yarman menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang klasifikasi tiket masuk kawasan wisata alam.

“Peraturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 3 November. Pengunjung akan berencana ke Rinjani diharap memahami perubahan tarif ini,” ujar Yarman pada Sabtu, 1 November 2025.

Menurutnya, penyesuaian harga tiket ini bukan semata-mata kenaikan biaya. Tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga konservasi alam, serta memastikan pengelolaan Rinjani berkelanjutan.

“Jika ada kelebihan hari pendakian setelah masa berlaku izin, maka tarif baru akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain itu, Yarman juga menambahkan kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kelas dan kategori jalur pendakian. Karena setiap rute memiliki tingkat kesulitan dan daya tarik yang berbeda.

Tarif Baru Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Kenaikan tarif tiket pendakian Gunung Rinjani dibedakan berdasarkan jalur dan kategori pengunjung. Berikut rinciannya:

Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean (Kelas 1 & 2):

  • WNA: Rp200.000 (Kelas 2), Rp250.000 (Kelas 1)
  • WNI Hari Kerja: Rp20.000 (Kelas 2), Rp50.000 (Kelas 1)
  • WNI Hari Libur: Rp30.000 (Kelas 2), Rp75.000 (Kelas 1)
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI: Rp10.000 (Kelas 2), Rp25.000 (Kelas 1)

Jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh (Kelas 2 & 3):

  • WNA: Rp150.000 (Kelas 3), Rp200.000 (Kelas 2)
  • WNI Hari Kerja: Rp10.000 (Kelas 3), Rp20.000 (Kelas 2)
  • WNI Hari Libur: Rp15.000 (Kelas 3), Rp30.000 (Kelas 2)
  • Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI: Rp5.000 (Kelas 3), Rp10.000 (Kelas 2)

Yarman menjelaskanbahwa bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal 3 November 2025, tarif lama tetap berlaku.