Saat dicek, teknisi mendengar suara gaduh dan langsung meneriaki pelaku sambil memukul pagar besi untuk menarik perhatian warga.
Dua pelaku mencoba kabur menggunakan mobil, namun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman Berat
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 53 juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Ketiganya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Indik.
Aksi ini sempat viral di media sosial karena video pelaku yang bertahan di puncak menara sambil menolak turun beredar luas di kalangan warga Kalianda.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke aparat keamanan bila mendapati aksi serupa.