Sementara itu, terpidana ZK juga meringis kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk, dan hukuman terhadap dirinya sempat dihentikan beberapa kali karena terpidana kesakitan dan harus diperiksa kondisi kesehatannya.
Dalam eksekusi cambuk yang turut disaksikan para pejabat daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus ikhtilat.
Ikhtilat merupakan percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat atau kegiatan, baik secara kelompok maupun individu.