Sebelum diputus tidak diterima, MK sejatinya sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah.
Dalam persidangan pada 23 Oktober 2025, Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM telah menjelaskan secara rinci mengenai perubahan pasal-pasal penting dalam UU BUMN.
Ddengan disahkannya undang-undang baru, MK menyimpulkan tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses tersebut.
“Mahkamah tidak bisa mengadili undang-undang yang sudah berubah, karena yang diuji sudah tidak sama dengan norma yang berlaku saat ini,” tutur Ridwan Mansyur dalam sidang terbuka.
UU BUMN & Dinamika Hukum di Indonesia
Revisi UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar. Termasuk terkait peran kementerian pembina, status kekayaan negara yang dipisahkan, serta mekanisme pengawasan dan transparansi korporasi BUMN.
Banyak pasal yang sebelumnya menjadi objek sengketa justru telah dihapus atau diperbarui dalam versi terbaru.
Dengan begitu, menurut Mahkamah, uji materi terhadap undang-undang lama menjadi tidak memiliki objek hukum yang sah.
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum konstitusional Indonesia, bahwa perubahan undang-undang di tengah proses uji materi dapat menggugurkan perkara yang sedang berjalan.
- alasan MK tolak uji materi Undang-Undang BUMN
- Alasan MK tolak uji materi UU BUMN
- analisis putusan MK tentang kehilangan objek perkara
- dampak hukum perubahan UU BUMN terhadap gugatan MK
- Gugatan UU BUMN
- hukum konstitusi Indonesia
- keputusan MK terkait UU BUMN
- Mahkamah Konstitusi tolak uji materi
- MK Tolak Uji Materi UU BUMN
- Objek gugatan hilang
- Pasal yang dipersoalkan dalam UU BUMN
- perbedaan UU BUMN lama dan baru
- revisi terbaru UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025
- revisi Undang-Undang BUMN 2025
- Revisi UU BUMN
- uji materi UU BUMN
- UU BUMN
- UU BUMN terbaru