Home Hukum & Kriminal MK Tolak Uji Materi UU BUMN: Sudah Ada Undang-Undang Baru!
Hukum & Kriminal

MK Tolak Uji Materi UU BUMN: Sudah Ada Undang-Undang Baru!

Bagikan
MK Tolak Uji Materi UU BUMN
MK Tolak Uji Materi UU BUMN
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan empat perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Putusan tersebut diambil lantaran pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai revisi terbaru. Sehingga objek permohonan dianggap tidak lagi relevan.

“Mahkamah menyatakan permohonan dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan seluruh pasal yang dipersoalkan para pemohon dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan substansi pada Undang-Undang yang baru.

Dengan demikian, pokok permohonan kehilangan objek, karena norma yang diujikan sudah tidak lagi berlaku.

“Persoalan yang diajukan sudah tercakup dalam perubahan UU BUMN terbaru. Oleh karena itu, permohonan menjadi kehilangan objek dan tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, keputusan diambil berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai prinsip dasar penyelenggaraan peradilan konstitusional di Indonesia.

Empat Perkara Gugur Karena UU Baru Berlaku

Mahkamah menilai keempat perkara tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan. Keempat perkara itu adalah:

  1. Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat, yang menggugat sejumlah pasal seperti Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, dan Pasal 9G.
  2. Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky dengan pokok gugatan serupa.
  3. Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dimohonkan oleh Heri Hasan Basri dan Solihin, yang meminta sejumlah pasal dalam UU BUMN dinyatakan inkonstitusional.
  4. Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya, yang menguji sejumlah pasal tentang tata kelola BUMN.

Seluruh perkara itu diajukan sebelum DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU BUMN, yang kemudian disahkan Presiden pada awal Oktober 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan guru...

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
Hukum & Kriminal

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN

Finnews.id – Kasus dugaan penggelapan dana proyek konser TWICE 5TH WORLD TOUR...

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia...

Hukum & Kriminal

Pria di Depan Gereja Katedral Jakpus Jadi Korban Jambret, Polisi Minta Lapor

finnews.id – Sebuah video viral  penjambretan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,...