Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan empat perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan tersebut diambil lantaran pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai revisi terbaru. Sehingga objek permohonan dianggap tidak lagi relevan.
“Mahkamah menyatakan permohonan dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan seluruh pasal yang dipersoalkan para pemohon dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan substansi pada Undang-Undang yang baru.
Dengan demikian, pokok permohonan kehilangan objek, karena norma yang diujikan sudah tidak lagi berlaku.
“Persoalan yang diajukan sudah tercakup dalam perubahan UU BUMN terbaru. Oleh karena itu, permohonan menjadi kehilangan objek dan tidak relevan untuk dilanjutkan,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, keputusan diambil berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai prinsip dasar penyelenggaraan peradilan konstitusional di Indonesia.
Empat Perkara Gugur Karena UU Baru Berlaku
Mahkamah menilai keempat perkara tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan. Keempat perkara itu adalah:
- Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen dan advokat, yang menggugat sejumlah pasal seperti Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, dan Pasal 9G.
- Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky dengan pokok gugatan serupa.
- Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dimohonkan oleh Heri Hasan Basri dan Solihin, yang meminta sejumlah pasal dalam UU BUMN dinyatakan inkonstitusional.
- Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya, yang menguji sejumlah pasal tentang tata kelola BUMN.
Seluruh perkara itu diajukan sebelum DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU BUMN, yang kemudian disahkan Presiden pada awal Oktober 2025.
- alasan MK tolak uji materi Undang-Undang BUMN
- Alasan MK tolak uji materi UU BUMN
- analisis putusan MK tentang kehilangan objek perkara
- dampak hukum perubahan UU BUMN terhadap gugatan MK
- Gugatan UU BUMN
- hukum konstitusi Indonesia
- keputusan MK terkait UU BUMN
- Mahkamah Konstitusi tolak uji materi
- MK Tolak Uji Materi UU BUMN
- Objek gugatan hilang
- Pasal yang dipersoalkan dalam UU BUMN
- perbedaan UU BUMN lama dan baru
- revisi terbaru UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025
- revisi Undang-Undang BUMN 2025
- Revisi UU BUMN
- uji materi UU BUMN
- UU BUMN
- UU BUMN terbaru