Home Hukum & Kriminal MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Bagikan
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta tidak dapat diterima.

Alasannya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Amar putusan: permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Majelis menilai, pihak pemohon tidak mampu membuktikan legitimasi organisasi dalam mengajukan permohonan atas nama KNPI.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan KNPI DKI Jakarta tidak tercantum sebagai pihak yang berhak mewakili organisasi secara hukum berdasarkan akta pendirian dan AD/ART yang berlaku.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berwenang bertindak atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan,” ungkap hakim anggota MK dalam sidang.

Karena persoalan legal standing tidak terpenuhi, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan.

Termasuk dalil yang diajukan mengenai batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan yang diajukan KNPI DKI Jakarta berisi permintaan agar usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun, bukan 30 tahun seperti tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Menurut para pemohon, pembatasan usia 30 tahun dianggap diskriminatif terhadap warga negara berusia 31–40 tahun yang masih memiliki semangat, kapasitas, dan kontribusi layaknya pemuda.

“Warga usia 31–40 tahun masih tergolong youth. Baik secara biologis maupun psikologis. Pembatasan usia 30 tahun menghambat hak mereka untuk berserikat dalam wadah kepemudaan,” tulis pemohon dalam berkas permohonan di situs MK.

Pemohon menilai, aturan ini menyebabkan pembedaan perlakuan hukum yang tidak proporsional antara warga muda dan dewasa muda. Sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak konstitusional.

PBB Akui Pemuda Hingga 35 Tahun

Dalam argumentasinya, para pemohon juga mengutip standar internasional yang digunakan PBB dan UNESCO. Kategori youth ditetapkan hingga usia 35 tahun. Di beberapa negara mencapai 40 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca...

Hukum & Kriminal

Viral, ART Aniaya Bayi Majikan di Kendari Sulawesi Tenggara

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NWS (44) diduga melakukan...