Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta tidak dapat diterima.
Alasannya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Amar putusan: permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Majelis menilai, pihak pemohon tidak mampu membuktikan legitimasi organisasi dalam mengajukan permohonan atas nama KNPI.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan KNPI DKI Jakarta tidak tercantum sebagai pihak yang berhak mewakili organisasi secara hukum berdasarkan akta pendirian dan AD/ART yang berlaku.
“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berwenang bertindak atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan,” ungkap hakim anggota MK dalam sidang.
Karena persoalan legal standing tidak terpenuhi, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan.
Termasuk dalil yang diajukan mengenai batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang diajukan KNPI DKI Jakarta berisi permintaan agar usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun, bukan 30 tahun seperti tercantum dalam undang-undang yang berlaku.
Menurut para pemohon, pembatasan usia 30 tahun dianggap diskriminatif terhadap warga negara berusia 31–40 tahun yang masih memiliki semangat, kapasitas, dan kontribusi layaknya pemuda.
“Warga usia 31–40 tahun masih tergolong youth. Baik secara biologis maupun psikologis. Pembatasan usia 30 tahun menghambat hak mereka untuk berserikat dalam wadah kepemudaan,” tulis pemohon dalam berkas permohonan di situs MK.
Pemohon menilai, aturan ini menyebabkan pembedaan perlakuan hukum yang tidak proporsional antara warga muda dan dewasa muda. Sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak konstitusional.
PBB Akui Pemuda Hingga 35 Tahun
Dalam argumentasinya, para pemohon juga mengutip standar internasional yang digunakan PBB dan UNESCO. Kategori youth ditetapkan hingga usia 35 tahun. Di beberapa negara mencapai 40 tahun.
- alasan MK tolak gugatan usia pemuda
- batas usia pemuda
- Batas Usia Pemuda 40 Tahun
- batas usia youth menurut PBB dan UNESCO
- Diskriminasi usia pemuda
- Gugatan batas usia pemuda
- gugatan KNPI ditolak MK
- keputusan MK tentang batas usia pemuda
- KNPI DKI Jakarta
- KNPI gugat MK
- Legal standing KNPI
- Mahkamah Konstitusi
- MK
- MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
- MK tolak gugatan usia pemuda
- MK Usia 40 Tahun
- usia maksimal pemuda dalam UU Kepemudaan
- Usia pemuda 40 tahun
- UU Kepemudaan
- UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan