Home Hukum & Kriminal MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Bagikan
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, MK menyatakan gugatan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta tidak dapat diterima.

Alasannya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Amar putusan: permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Majelis menilai, pihak pemohon tidak mampu membuktikan legitimasi organisasi dalam mengajukan permohonan atas nama KNPI.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan KNPI DKI Jakarta tidak tercantum sebagai pihak yang berhak mewakili organisasi secara hukum berdasarkan akta pendirian dan AD/ART yang berlaku.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berwenang bertindak atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan,” ungkap hakim anggota MK dalam sidang.

Karena persoalan legal standing tidak terpenuhi, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan.

Termasuk dalil yang diajukan mengenai batas usia pemuda dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan yang diajukan KNPI DKI Jakarta berisi permintaan agar usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun, bukan 30 tahun seperti tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Menurut para pemohon, pembatasan usia 30 tahun dianggap diskriminatif terhadap warga negara berusia 31–40 tahun yang masih memiliki semangat, kapasitas, dan kontribusi layaknya pemuda.

“Warga usia 31–40 tahun masih tergolong youth. Baik secara biologis maupun psikologis. Pembatasan usia 30 tahun menghambat hak mereka untuk berserikat dalam wadah kepemudaan,” tulis pemohon dalam berkas permohonan di situs MK.

Pemohon menilai, aturan ini menyebabkan pembedaan perlakuan hukum yang tidak proporsional antara warga muda dan dewasa muda. Sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak konstitusional.

PBB Akui Pemuda Hingga 35 Tahun

Dalam argumentasinya, para pemohon juga mengutip standar internasional yang digunakan PBB dan UNESCO. Kategori youth ditetapkan hingga usia 35 tahun. Di beberapa negara mencapai 40 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...