finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tambang tersebut diketahui memproduksi hingga 3.000 gram emas per hari, atau sekitar 3 kilogram jumlah yang tergolong sangat besar untuk operasi tanpa izin resmi.
Produksi Besar, Pengawasan Lemah
Wakil Ketua KPK menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat lokal. Produksi yang tinggi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi operasi tambang tersebut.
“Produksinya mencapai ribuan gram per hari. Ini bukan aktivitas kecil, dan jelas ada sistem yang berjalan di baliknya,” ujar pejabat KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30 Oktober 2025).
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar akibat tidak adanya pajak dan izin resmi, aktivitas tambang emas ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dalam proses pemurnian emas diduga mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem sekitar.
KPK Koordinasi dengan Aparat Daerah
Untuk menindaklanjuti temuan ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepolisian, dan pemerintah daerah. Investigasi lanjutan akan difokuskan pada aliran dana, pihak yang terlibat, serta distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Tambang Ilegal Masih Jadi PR Besar
Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan tambang ilegal, terutama di sektor emas, batu bara, dan nikel. Minimnya pengawasan serta potensi keuntungan besar membuat aktivitas ini sulit diberantas tanpa kerja sama lintas lembaga.
Dengan temuan terbaru KPK ini, publik berharap adanya langkah konkret dan tegas agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.