Home Hukum & Kriminal Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Bagikan
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun--Ilustrasi
Bagikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan profesi guru memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Hakim Enny menyebut guru sebagai profesi yang “sangat mulia dan layak mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat dan negara.

Namun, MK menyoroti masih adanya kekurangan jumlah guru di Indonesia. Terutama karena persebaran tenaga pendidik yang tidak merata.

Kondisi ini membuat upaya pemerataan akses pendidikan berkualitas masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibandingkan guru ASN berusia di bawah 35 tahun yang hanya 314.891 orang.

Hal ini menunjukkan perlunya strategi rekrutmen dan manajemen pensiun guru yang lebih berkelanjutan.

Kaji Usia Pensiun Guru Senior

Meski menolak gugatan, MK mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan perpanjangan usia pensiun. Terutama untuk guru dengan jabatan fungsional ahli utama.

“Pemerintah perlu meneliti secara mendalam agar jabatan fungsional guru, khususnya pada jenjang ahli utama, dapat memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun,” urai Enny.

MK menilai, kebijakan peningkatan batas usia pensiun guru merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan keputusan yudisial.

Namun, kajian berbasis kebutuhan dan kondisi lapangan tetap diperlukan agar potensi guru senior bisa tetap dimanfaatkan secara optimal.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...