finnews.id – Kabar baik bagi calon jamaah haji Indonesia. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati biaya naik haji 2026 turun Rp2,89 juta. Atau lebih tepatnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 turun sebesar Rp2.893.000 per jamaah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan penyesuaian tersebut, total BPIH 2026 ditetapkan menjadi Rp87.409.366 per jamaah.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, bersama Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah keputusan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366 atau turun Rp2,893 juta disetujui?” tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Haji, Abdul Wachid.
“Setuju,” jawab perwakilan Kementerian Haji dan Umrah.
Biaya Naik Haji Turun Melalui Proses Pengkajian Panjang
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa pembahasan biaya haji berlangsung alot. Pemerintah awalnya hanya menurunkan biaya sekitar Rp1 juta dari BPIH 2025. Namun DPR menilai masih ada ruang efisiensi.
“Kami masih melihat ada celah untuk diturunkan,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, Panja dan pemerintah akhirnya sepakat menurunkan total biaya hampir Rp3 juta.
Meski demikian, Marwan menambahkan bahwa penurunan itu tidak seluruhnya terasa langsung oleh jamaah. Dari total penurunan, beban yang benar-benar berkurang untuk jamaah hanya sekitar Rp1,1–1,2 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk menutup komponen lain dalam struktur biaya.
Kabar Baik Bagi Jamaah Haji 2026
Dengan keputusan ini, calon jamaah haji yang berangkat pada musim haji 2026 akan merasakan keringanan biaya dibandingkan tahun 2025. DPR menegaskan bahwa penurunan biaya tidak akan mengurangi standar pelayanan bagi jamaah di Tanah Suci.