Home Hukum & Kriminal AWAS QRIS PALSU! Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
Hukum & Kriminal

AWAS QRIS PALSU! Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu

Bagikan
AWAS QRIS PALSU, Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
AWAS QRIS PALSU, Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
Bagikan

Nah, bagi pembeli, wajib selalu memeriksa nama merchant yang muncul di layar sebelum menekan tombol bayar.

Nama penerima dana harus sesuai dengan toko atau usaha tempat mereka bertransaksi.

“Kalau namanya berbeda, misalnya tertulis ‘yayasan’ padahal belanja di toko onderdil. Jangan lanjutkan pembayaran,” tegasnya.

Tips Aman Gunakan QRIS

  1. Periksa nama merchant sebelum konfirmasi pembayaran.
  2. Gunakan QRIS dari tempat terpercaya — jangan scan QR di lokasi umum tanpa pengawasan.
  3. Aktifkan notifikasi transaksi agar segera tahu jika ada aktivitas mencurigakan.
  4. Simpan bukti transaksi digital untuk verifikasi jika terjadi kesalahan.
  5. Jangan bagikan kode OTP atau data pribadi ke pihak lain.

Langkah-langkah sederhana ini bisa mencegah kerugian finansial akibat kejahatan digital yang kian marak.

Bagikan
Artikel Terkait
MK Tolak Uji Materi UU BUMN
Hukum & Kriminal

MK Tolak Uji Materi UU BUMN: Sudah Ada Undang-Undang Baru!

Sebelum diputus tidak diterima, MK sejatinya sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan dari...

Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan profesi guru memiliki peran strategis dalam sistem...

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
Hukum & Kriminal

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN

Meski diwarnai persoalan hukum di balik layar, konser TWICE “READY TO BE”...

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

“Pembedaan usia pemuda di Indonesia tidak memiliki dasar ilmiah dan bersifat arbitrer,”...