Home Hukum & Kriminal AWAS QRIS PALSU! Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
Hukum & Kriminal

AWAS QRIS PALSU! Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu

Bagikan
AWAS QRIS PALSU, Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
AWAS QRIS PALSU, Begini Cara Maling Kuras Habis Rekeningmu
Bagikan

Finnews.id –  Modus penipuan keuangan kini semakin canggih dan marak. Terbaru, penipu menggunakan kode QR atau QRIS palsu untuk menguras habis rekening korban.

Modus ini dilakukan dengan cara meniru identitas pedagang, jenis barang, dan jumlah transaksi asli.

Korban yang tidak curiga akan memindai kode QR palsu tersebut. Tanpa sadar, korban telah melakukan transaksi dengan penipu.

Dalam banyak kasus, pelaku menempelkan QR palsu di atas kode QRIS asli di kasir, kafe, tempat parkir, hingga kotak donasi.

Begitu QR palsu discan, uang langsung mengalir ke rekening penipu. Sementara transaksi seolah-olah terlihat berhasil dilakukan.

QRIS Aman, Tapi Tetap Harus Waspada

Menanggapi meningkatnya laporan ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem QRIS tetap aman digunakan. Selama pengguna mematuhi protokol keamanan dasar.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebut, sistem telah dibangun dengan standar keamanan nasional yang mengacu pada best practice global.

“Keamanan QRIS adalah tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri pembayaran terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada merchant,” kata Filianingsih dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 Oktober 2025.

QRIS palsu bukan akibat dari celah system. Tetapi penyalahgunaan fisik kode QR oleh oknum tertentu. Menurut BI, upaya pencegahan harus dilakukan dari dua arah: pedagang dan pembeli.

  • Pedagang:

    • Pastikan gambar QRIS selalu dalam pengawasan.
    • Awasi proses transaksi pembelian dengan QRIS, baik yang menggunakan scan gambar maupun mesin EDC.
    • Periksa status tiap pembayaran dan pastikan notifikasi telah diterima setelah transaksi terjadi.
  • Pembeli:

    • Pastikan nama merchant pada QRIS sesuai dengan nama toko atau tempat usaha.
    • Jangan mudah percaya jika nama pada kode QR tidak sesuai atau mencurigakan.

Mereka disarankan mengawasi proses transaksi. Terutama saat pelanggan melakukan scan QR di meja kasir atau mesin EDC.

Selain itu, setiap transaksi harus dikonfirmasi melalui notifikasi pembayaran. Jika tak ada pemberitahuan masuk, transaksi patut dicurigai.

Bagikan
Artikel Terkait
Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...