finnews.id – Polisi masih mendalami kasus penembakan seorang pengacara berinsial WA (34) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasil integorasi awal, kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, peristiwa itu bukan kasus pengeroyokan seperti kabar awal yang beredar.
“Bukan dikeroyok, lukanya diduga luka tembak di belakang di punggung,” kata Roby kepada wartawan, Selasa (28 Oktober 2025).
Dia mengatakan, korban langsung dievakuasi ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban sudah dirujuk untuk pengangkatan proyektil,” ucap dia.
Terkait kejadian ini, polisi sudah mengamankan dan memeriksa 40 orang saksi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan.
“Kami bawa 40 saksi dibawa ke Polres Metro Jakpus terkait peran dan lainya masih dalam pendalaman,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati pemicu konflik antara dua kelompok adalah memperebutkan lahan sengketa di sekitar Jalan KH Mas Mansyur, tak jauh dari Gedung Greenwood.
“Yang nembak satu orang. Itu kelompok sama kelompok. Iya masih ada masalah sengketa,” ucap dia.
Dari lokasi, petugas juga menyita 20 senjata tajam, tiga alat pukul, dan satu senapan angin yang diduga digunakan saat bentrokan.
“Pemicunya masih dalam penyelidikan. Di TKP kita amankan 20 sajam, tiga alat pukul, satu senapan angin. Iya betul (pelaku penembakan) diburu,” tandas dia.