Regulasi ini menjadi respons cepat pemerintah terhadap dinamika regulasi di Arab Saudi. Saat ini, jemaah secara individu dapat membeli tiket pesawat dan memesan akomodasi hotel sendiri melalui sistem digital seperti platform Nusuk yang disiapkan oleh Kerajaan Saudi.
Adanya UU ini memastikan Indonesia kompatibel dengan regulasi Saudi sekaligus memastikan jemaah WNI tidak kehilangan hak perlindungan negara meskipun mengatur perjalanannya secara mandiri.
Untuk mengimplementasikan UU tersebut, Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan yang akan mengatur detail teknis pelaksanaan Umrah Mandiri.