Home News Umrah Mandiri Legal, PBNU Minta Masyarakat Waspada Jebakan Makelar: Jangan Sampai Terlantar di Tanah Suci!
News

Umrah Mandiri Legal, PBNU Minta Masyarakat Waspada Jebakan Makelar: Jangan Sampai Terlantar di Tanah Suci!

Bagikan
PBNU Umrah mandiri
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi mendukung umrah mandiri tapi meminta masyarakat waspada jebakan makelar.Foto:IG@gusfahrur
Bagikan

Langkah Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang diharapkan dapat menjadi panduan rinci bagi jemaah. Regulasi ini akan memuat standar minimum pelayanan yang harus dipenuhi, bahkan dalam skema mandiri, untuk memitigasi risiko keterlantaran.

Pemerintah berkomitmen regulasi ini bertujuan untuk membuat penyelenggaraan Umrah Mandiri menjadi aman dan terlindungi, memastikan setiap jemaah memiliki akses kepada bantuan konsuler jika terjadi masalah di luar negeri.

Ini merupakan upaya serius negara untuk menjaga martabat jemaah WNI yang dikenal sebagai salah satu kontingen umrah terbesar di dunia.

Kini, bola ada di tangan masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, ibadah Umrah menjadi lebih terbuka, efisien, dan berpotensi menghemat puluhan juta Rupiah.

Seperti diketahui, Mmrah Mandiri kini secara resmi legal dan diakui di bawah payung hukum Indonesia. Skema baru ini digadang-gadang akan menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari jalur ibadah ke Tanah Suci yang lebih murah dan efisien.

Kepastian hukum ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalitas Umrah Mandiri merupakan keniscayaan yang harus diakomodir negara.

“Umrah mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan Umrah Mandiri,” jelas Dahnil dalam keterangannya sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin 27 Oktober 2025.

Dahnil menambahkan, pengakuan Umrah Mandiri ini diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tujuan utama regulasi baru ini bukanlah mempersulit, melainkan murni untuk melindungi jemaah yang memilih berangkat tanpa bergantung pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat Umrah Mandiri legal dan kita lindungi mereka,” sambungnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

Konteks Keamanan Maguindanao Serangan ini merupakan upaya pembunuhan yang keempat kali menargetkan...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih cukup banyak rumah warga di Palembang...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...