Langkah Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang diharapkan dapat menjadi panduan rinci bagi jemaah. Regulasi ini akan memuat standar minimum pelayanan yang harus dipenuhi, bahkan dalam skema mandiri, untuk memitigasi risiko keterlantaran.
Pemerintah berkomitmen regulasi ini bertujuan untuk membuat penyelenggaraan Umrah Mandiri menjadi aman dan terlindungi, memastikan setiap jemaah memiliki akses kepada bantuan konsuler jika terjadi masalah di luar negeri.
Ini merupakan upaya serius negara untuk menjaga martabat jemaah WNI yang dikenal sebagai salah satu kontingen umrah terbesar di dunia.
Kini, bola ada di tangan masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, ibadah Umrah menjadi lebih terbuka, efisien, dan berpotensi menghemat puluhan juta Rupiah.
Seperti diketahui, Mmrah Mandiri kini secara resmi legal dan diakui di bawah payung hukum Indonesia. Skema baru ini digadang-gadang akan menjadi solusi bagi masyarakat yang mencari jalur ibadah ke Tanah Suci yang lebih murah dan efisien.
Kepastian hukum ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalitas Umrah Mandiri merupakan keniscayaan yang harus diakomodir negara.
“Umrah mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan Umrah Mandiri,” jelas Dahnil dalam keterangannya sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin 27 Oktober 2025.
Dahnil menambahkan, pengakuan Umrah Mandiri ini diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tujuan utama regulasi baru ini bukanlah mempersulit, melainkan murni untuk melindungi jemaah yang memilih berangkat tanpa bergantung pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat Umrah Mandiri legal dan kita lindungi mereka,” sambungnya.