Home Entertainment Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Entertainment

Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bagikan
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani keberatan dengan vonis hakim
Bagikan

finnews.id – Artis Nikita Mirzani keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ucap Nikita Mirzani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Nikita Mirzani menegaskan tidak ada hal rahasia dalam pernyataannya soal bisnis skincare milik Reza Gladys, karena produk tersebut dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski begitu, ia mengaku tetap menerima dan menghormati keputusan majelis hakim. Nikita melalui tim kuasa hukum akan menempuh upaya banding hingga peninjauan kembali (PK).

“Ini belum selesai, masih ada banding, kasasi sampai PK. Jadi tak ada masalah,” kata Nikita.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, memastikan pihaknya akan menggunakan hak hukum sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami akan diskusikan langkah terbaik untuk Niki,” ujarnya.

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman Nikita kepada pemilik klinik kecantikan Reza Gladys. Ia dituduh meminta uang tutup mulut Rp4 miliar terkait temuan produk skincare yang dinilai tidak terdaftar di BPOM. Uang tersebut disebut dipakai untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perkara ini juga turut menyeret asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Entertainment

Dari Kenangan Jadi Berkah, Pakaian Dibagikan untuk Anak Panti Asuhan

finnews.id – Keluarga Vidi Aldiano memilih cara yang sederhana namun sarat makna,...

Entertainment

Matt Shadows dkk Kembali ke Indonesia! Ini Jadwal War Tiket Konser Avenged Sevenfold 2026

finnews.id – Kabar gembira bagi para Deathbat di Tanah Air. Grup band heavy...

Entertainment

Pembangunan Jembatan Suramadu Ganjil karena Tumbal Proyek

Finnews.id – Film horor dari Tanah Air berjudul Tumbal Proyek baru saja...

Entertainment

Kebenaran Terungkap, Pengacara Dirasuki Hantu dan Menangkan Sidang

Finnews.id – Bagi Anda penggemar Drama Korea (Drakor) tentunya tidak akan melewatkan...