Benturan keras: Mobil Mitsubishi L300 dari arah berlawanan menghantam motor korban hingga keempat penumpang terpental.
Pelaku kabur: Mobil pelaku melarikan diri usai tabrakan, meninggalkan korban di lokasi.
Korban tewas: Saiful dan istrinya meninggal di tempat, dua anaknya wafat di RSUD Gemolong.
Pelaku ditangkap: Risnadi ditangkap dini hari di Solo berdasarkan rekaman CCTV dan pelacakan nomor telepon.
Reaksi Polisi dan Penyelidikan Lanjutan
Kasatlantas Polres Sragen menyebut kasus ini dikategorikan sebagai laka lantas berat dengan empat korban jiwa.
Polisi kini mendalami kemungkinan kelalaian dan pelanggaran hukum lain yang dilakukan pelaku.
Risnadi dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan melarikan diri dari TKP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Proses hukum sedang berjalan,” pungkas Ipda Zefanya.
Peristiwa tabrak lari di Sragen ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat.
Satu keluarga yang tengah berkendara pulang menjadi korban kecelakaan tragis akibat kelalaian dan kaburnya pelaku.
Polisi mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalur pedesaan yang rawan licin dan minim penerangan.