Home News Aturan Baru: Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia
News

Aturan Baru: Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun di Seluruh Indonesia

Bagikan
Masa Tunggu Haji
Pemerintah samakan masa tunggu haji jadi 26 tahun di seluruh Indonesia
Bagikan

finnews.id – Aturan Baru Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan masa tunggu haji disamakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi mulai 2026.

Keputusan ini disampaikan Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan, pembagian kuota haji 2026 kini berpegang pada UU No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Waktu tunggu haji sebelumnya sangat variatif hingga 47 tahun. Mulai 2026 seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun,” ujar Dahnil.

Alasan Samakan Masa Tunggu Haji 

Dahnil menjelaskan, pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mulai 2026, mekanisme kuota dan masa tunggu dibagi berdasarkan dua pertimbangan UU terbaru:

  • Proporsi jumlah penduduk muslim tiap provinsi
  • Proporsi panjang daftar tunggu antar provinsi

Dampak ke Kuota Daerah

Skema baru ini menyebabkan beberapa provinsi mengalami perubahan kuota:

  • 10 provinsi mendapat tambahan kuota → masa tunggu jadi lebih pendek
  • 20 provinsi dipangkas kuotanya → masa tunggu jadi lebih panjang

Berdasarkan data yang dipaparkan, Jawa Timur menjadi penerima kuota tertinggi 2026 dengan 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara wilayah Papua digabung (kecuali Papua Barat) dengan total 933 jemaah.

Berikut data kuota haji reguler 2026 per provinsi:

1. Aceh: 5.426

2. Sumatera Utara: 5.913

3. Sumatera Barat: 3.928

4. Riau: 4.682

5. Jambi: 3.276

6. Sumatera Selatan: 5.895

7. Bengkulu: 1.354

8. Lampung: 5.827

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

10. Jawa Barat: 29.643

11. Jawa Tengah: 34.122

12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

13. Jawa Timur: 42.409

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

16. Nusa Tenggara Timur: 516

17. Kalimantan Barat: 1.858

18. Kalimantan Tengah: 1.559

19. Kalimantan Selatan: 5.187

20. Kalimantan Timur: 3.189

21. Sulawesi Utara: 402

22. Sulawesi Tengah: 1.753

23. Sulawesi Selatan: 9.670

24. Sulawesi Tenggara: 2.063

25. Maluku: 587

26. Papua: 933

27. Bangka Belitung: 1.077

28. Banten: 9.124

29. Gorontalo: 608

30. Maluku Utara: 785

31. Kepulauan Riau: 1.085

32. Sulawesi Barat: 1.450

33. Papua Barat: 447

34. Kalimantan Utara: 489

Dengan berlakunya aturan baru ini, calon jemaah di seluruh Indonesia kini memiliki masa tunggu yang sama, meski konsekuensinya beberapa daerah harus menerima penyesuaian kuota.

Bagikan
Artikel Terkait
Tolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
News

PDIP Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

finnews.id – Dengan tegas PDIP tolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional. Penolakan usulan...

Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Nasional
News

ERA BARU PENDIDIKAN! Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Nasional

Finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mempersiapkan kajian komprehensif...

News

Kesaksian Ngeri Penumpang Selamat Bus PO Haryanto yang Kecelakaan dan Telan Korban Ibu dan Anak

finnews.id – Kecelakaan maut menimpa bus PO Haryanto di Tol Semarang-Batang KM...

Program MBG telah menjangkau 39,2 juta penerima manfaat. Foto: BGN
News

Sudah Serap Anggaran Rp35 Triliun, MBG Jangkau 39,2 Juta Penerima Manfaat

finnews.id – Hingga saat ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau...