Selain itu, KDM menilai bahwa pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk manajemen rantai pasok material, masih belum sesuai dengan amanat surat edaran Pemprov sebelumnya maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penghentian tersebut secara eksplisit meminta para pemilik IUP untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan mereka sejak 26 September 2025 hingga semua ketentuan dan kewajiban yang bermasalah dipenuhi. Perusahaan yang terdampak diwajibkan menyerahkan laporan tertulis yang disertai bukti dukung atas pemenuhan kewajiban tersebut kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Reaksi Kementerian ESDM: Menteri Bahlil Belum Bisa Berkomentar Jauh
Keputusan drastis di tingkat regional ini secara otomatis menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait kebijakan penghentian 26 IUP yang dikeluarkan Gubernur KDM tersebut.
Namun, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberhentian aktivitas pertambangan tersebut belum sampai ke mejanya. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan komentar detail atau arahan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil kementerian.
“Saya belum tahu. Belum baca, kapan? Oh saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya. Belum baca ya,” kata Bahlil singkat ketika ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Selasa (28/10).
Sikap Kementerian ESDM yang belum bisa berkomentar menunjukkan bahwa masalah ini, meskipun berawal dari izin daerah, kini berpotensi menjadi polemik antara kebijakan regional yang fokus pada lingkungan/keselamatan publik dan kebijakan pusat yang berkaitan dengan perizinan dan investasi.
Daftar Perusahaan Tambang yang Disetop: Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang
Surat penghentian sementara ini ditujukan kepada 26 pemilik Izin Usaha Pertambangan yang tersebar di tiga wilayah utama Kabupaten Bogor yang berdekatan dengan jalur logistik kritis:
A. Kecamatan Rumpin
PT. KARYA CITRA QUARINDO