Home News Kemhaj Akan Buat Peraturan Menteri untuk Atur Pelaksanaan Umrah Mandiri
News

Kemhaj Akan Buat Peraturan Menteri untuk Atur Pelaksanaan Umrah Mandiri

Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti pelaksanaan umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti pelaksanaan umrah mandiri.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah telah melegalisasi umrah mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti pelaksanaan umrah mandiri yang kemungkinan besar akan kian diminati masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa umrah mandiri legal dan akan dilindungi negara.

“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya, karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” kata Dahnil di komplek parlemen, Senayan, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk mengatur dan melindungi jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.

“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jamaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” ujarnya.

Wamenhaj Pastikan akan Terbitkan Peraturan Menteri untuk Atur Umrah Mandiri

Dahnil juga memastikan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri agar berjalan tertib dan aman.

“Iya pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” tegasnya.

Adapun mekanisme haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa kuotanya tetap berasal dari negara dan masih akan menggunakan sistem BPIH.

“Kuotanya itu kuota negara pasti ya, haji mandiri itu kan kayak Mujamalah itu tidak diatur oleh apa, nanti mereka tetap pakai BPIHK,” katanya.

Diketahui, pemerintah resmi melegalkan Umrah mandiri sebagaimana tertuang melalui Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Nantinya, calon jemaah yang biasa berangkat melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini masyarakat dapat melaksanakan secara mandiri.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...

News

Penumpang Pesawat Asal Medan Ditemukan Meninggal Dunia di Terminal 1 Bandara Soetta

finnews.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Senin,...

penanganan sampah Bantargebang
News

Diingatkan Prabowo Fokus Urus Bantargebang, Menteri PU Ajak Warga Budayakan Pilah Pilih Sebelum Buang Sampah

Finnews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, diminta Presiden Prabowo...

GURU PAUD PRIORITAS, 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025
News

GURU PAUD PRIORITAS! 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan 12.500 guru yang...