finnews.id – Pemerintah telah melegalisasi umrah mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti pelaksanaan umrah mandiri yang kemungkinan besar akan kian diminati masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa umrah mandiri legal dan akan dilindungi negara.
“Ya umrah mandiri itu kan keniscayaan ya, karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu,” kata Dahnil di komplek parlemen, Senayan, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk mengatur dan melindungi jamaah yang memilih jalur umrah mandiri.
“Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jamaah haji kita, untuk umrah mandiri. Kita siapkan undang-undangnya, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” ujarnya.
Wamenhaj Pastikan akan Terbitkan Peraturan Menteri untuk Atur Umrah Mandiri
Dahnil juga memastikan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri agar berjalan tertib dan aman.
“Iya pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” tegasnya.
Adapun mekanisme haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa kuotanya tetap berasal dari negara dan masih akan menggunakan sistem BPIH.
“Kuotanya itu kuota negara pasti ya, haji mandiri itu kan kayak Mujamalah itu tidak diatur oleh apa, nanti mereka tetap pakai BPIHK,” katanya.
Diketahui, pemerintah resmi melegalkan Umrah mandiri sebagaimana tertuang melalui Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Nantinya, calon jemaah yang biasa berangkat melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini masyarakat dapat melaksanakan secara mandiri.