Home News Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

Bagikan
Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan, pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, haji mandiri bukan dilakukan secara perorangan.

Hal ini disampaikan Dahnil usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin Jakarta, 27 Oktober 2025.

“Haji mandiri yang dimaksud itu visa mujamalah atau furada, dan tidak diatur dalam kuota nasional. Biasanya mereka dapat visa melalui PIHK, bukan perorangan,” kata Dahnil.

Menurutnya, visa mujamalah adalah undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu.

“Artinya mereka ini dapat visa biasanya tidak via negara, tapi via PIHK,” ujarnya.

Mekanisme detail haji mandiri masih akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dia dapat visa, biasanya dia akan ikut PIHK untuk dapat layanan, karena haji itu harus diorganisir, berbeda dengan umrah, “tambahnya.

Ia menambahkan bahwa kuota haji untuk tahun 2026 masih berjumlah 221.000 jamaah, sesuai keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sementara ini kuota kita masih 221.000, itu keputusan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang adanya penambahan kuota jika ada keputusan baru dari Saudi.

“Kita belum tahu, nanti lihat perkembangan,” ujarnya singkat.

Fajar Ilman (Disway)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...