Home News GURU PAUD PRIORITAS! 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025
News

GURU PAUD PRIORITAS! 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025

Bagikan
GURU PAUD PRIORITAS, 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025
GURU PAUD PRIORITAS, 12.500 Pendidik Dapat Bantuan Raih Gelar S1 di 2025
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan 12.500 guru yang belum bergelar sarjana akan dibantu memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 pada tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

“Dari 12.500 guru yang belum bergelar sarjana tersebut, sekitar 6.754 orang di antaranya merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” ungkap Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal Kemendikdasmen Suparto pada Senin, 27 Oktober 2025.

Guru PAUD Jadi Prioritas Utama

Suparto menjelaskan, berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat sekitar 637.445 guru PAUD di Indonesia. Sebanyak 47 persen di antaranya atau 299.640 guru belum memiliki ijazah S1.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan afirmatif bagi para guru agar dapat menempuh pendidikan lanjutan.

“Ini bagian dari peningkatan mutu pendidikan karena amanat Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1. Tahun ini merupakan tahap awal, dan tahun depan targetnya akan meningkat menjadi 150.000 guru,” jelasnya.

Pemerintah menyiapkan skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi guru yang belum bergelar sarjana.

Melalui program ini, guru tidak perlu menempuh perkuliahan selama empat tahun penuh, tetapi cukup sekitar satu tahun untuk mendapatkan gelar S1 berdasarkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki.

“Melalui program tersebut, guru tidak perlu menempuh perkuliahan selama empat tahun penuh, tetapi cukup sekitar satu tahun untuk mendapatkan gelar S1 berdasarkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki,” papar Suparto.

Lanjut PPG untuk Sertifikasi & Tunjangan

Setelah menyelesaikan pendidikan S1, para guru dapat melanjutkan ke Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memiliki sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi guru.

“Selain memenuhi syarat formal, program ini juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...