Home News BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali
News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali diizinkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ada 12 SPPG sekarang yang sudah rilis, mau operasi kembali setelah selesai melakukan evaluasi,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Dadan, 12 unit SPPG yang sebelumnya melanggar tersebut bisa kembali beroperasi setelah dilakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh. “Untuk lokasinya menyebar, ada di berbagai daerah,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, perbaikan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG ini sudah selesai dan sekarang siap memberikan manfaat kembali kepada penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.

BGN telah memberikan sosialisasi untuk standar operasional terbaru yang segera diterapkan terkait pelaksanaan Program MBG ini.

Termasuk soal regulasi sanksi bagi mitra yang mengalami kejadian akan langsung dievaluasi. Pihaknya akan melakukan investigasi lalu dihentikan operasionalnya sampai keluar hasil investigasi.

“Ini biasanya tergantung dari beratnya kasus, antara dua minggu biasanya sampai dua bulan. Dan itu sangat tergantung dari hasil evaluasi,” kata dia.

Target Zero Kasus dalam Pelaksanaan MBG

BGN menargetkan nol (zero) kasus dalam pelaksanaan Program MBG dengan sejumlah inovasi hasil dari evaluasi dan temuan di lapangan.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menurunkan jumlah penerima manfaat per SPPG sehingga jumlah penerima dapat berkurang dan membuat kualitas makanan lebih baik.

Kedua, setiap SPPG ada juru masak yang bersertifikat karena dari pengalaman cara kerja yang dimiliki juru masak bersertifikat lebih efisien dan lebih cepat.

Ketiga, seluruh SPPG nanti memiliki alat tes cepat (rapid test) terkait dengan uji untuk bahan baku. Menurut dia, karena pengalaman Jepang yang sudah 100 tahun, sebesar 90 persen kejadian keracunan makanan itu berasal dari bahan baku.

“Kami juga ingin menguji hasil masakan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat,” kata dia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah, Menko PMK: Kriteria Usia Jadi Penentu

finnews.id – Pemerintah mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

News

KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang terkait percepatan...

News

Mudik Lebaran 2026: Jalur GT Cikupa ke Merak Ramai Lancar

finnews.id- Menjelang perayaan Idulfitri 2026, aktivitas kendaraan di sejumlah ruas tol mulai...

News

Kemenag Siapkan 6.859 “Masjid Ramah Pemudik” untuk Tempat Istirahat

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung pada Lebaran...