finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali diizinkan beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ada 12 SPPG sekarang yang sudah rilis, mau operasi kembali setelah selesai melakukan evaluasi,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Dadan, 12 unit SPPG yang sebelumnya melanggar tersebut bisa kembali beroperasi setelah dilakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh. “Untuk lokasinya menyebar, ada di berbagai daerah,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, perbaikan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG ini sudah selesai dan sekarang siap memberikan manfaat kembali kepada penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
BGN telah memberikan sosialisasi untuk standar operasional terbaru yang segera diterapkan terkait pelaksanaan Program MBG ini.
Termasuk soal regulasi sanksi bagi mitra yang mengalami kejadian akan langsung dievaluasi. Pihaknya akan melakukan investigasi lalu dihentikan operasionalnya sampai keluar hasil investigasi.
“Ini biasanya tergantung dari beratnya kasus, antara dua minggu biasanya sampai dua bulan. Dan itu sangat tergantung dari hasil evaluasi,” kata dia.
Target Zero Kasus dalam Pelaksanaan MBG
BGN menargetkan nol (zero) kasus dalam pelaksanaan Program MBG dengan sejumlah inovasi hasil dari evaluasi dan temuan di lapangan.
Langkah pertama yang dilakukan adalah menurunkan jumlah penerima manfaat per SPPG sehingga jumlah penerima dapat berkurang dan membuat kualitas makanan lebih baik.
Kedua, setiap SPPG ada juru masak yang bersertifikat karena dari pengalaman cara kerja yang dimiliki juru masak bersertifikat lebih efisien dan lebih cepat.
Ketiga, seluruh SPPG nanti memiliki alat tes cepat (rapid test) terkait dengan uji untuk bahan baku. Menurut dia, karena pengalaman Jepang yang sudah 100 tahun, sebesar 90 persen kejadian keracunan makanan itu berasal dari bahan baku.
“Kami juga ingin menguji hasil masakan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat,” kata dia.