Home News Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil
News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

Besaran Tukin 2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tunjangan kinerja (tukin) para ASN/PNS Kementerian ESDM bakal naik hingga 100 persen. Namun, ia tidak mendetailkan mulai kapan kenaikan akan dilakukan.

“Pekerjaan saya yang paling berat menjadi menteri ESDM adalah bagaimana menaikkan tukin 100 persen dalam waktu dua bulan, dan Alhamdulillah di Desember selesai. Tugas saya berikut lagi adalah bagaimana Keppres berlaku selama-lamanya, tidak lagi bertahap atau berperiode,” kata Bahlil dalam hari Pertambangan, Jumat 24 Oktober 2025 yang dikutip dari media finance pada Senin (27 Oktober 2025.

Menurut Bahlil, kenaikan tukin ini bahkan sudah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto yang ditandai dengan penandatanganan keputusan presiden (kepres).

“Beliau menandatangani kepada saya, Pak Menteri, saya tanda tangan (kenaikan tukin) ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada aparat negara yang ada di ESDM,” jelasnya.

Saat ini, tukin para pegawai Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, di mana kelas 1 terkecil tercatat sebesar Rp2.531.250 per bulan dan tertinggi ada di kelas 17 untuk setara eselon I yakni sebesar Rp33.240.000 per bulan.Apabila nanti dinaikkan sebesar 100 persen, maka besaran tukin terendah akan menjadi Rp5.062.500 dan tertinggi menjadi Rp66.480.000 per bulan.

Berikut rincian tukin saat ini berdasarkan kelasnya:

1. Kelas jabatan 17 Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16 Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15 Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14 Rp17.064.000

5. Kelas jabatan 13 Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12 Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11 Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10 Rp5.979.2O0

9. Kelas jabatan 9 Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8 Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7 Rp915.950

12. Kelas jabatan 6 Rp3.510.400

13. Kelas jabatan 5 Rp3.134.250

14. Kelas jabatan 4 Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3 Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2 Rp2.708.25O

Bagikan
Artikel Terkait
News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...

News

Penumpang Pesawat Asal Medan Ditemukan Meninggal Dunia di Terminal 1 Bandara Soetta

finnews.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Senin,...