Home News Benarkah BSU Pekerja Telah Dihentikan? Ini Jawabannya
News

Benarkah BSU Pekerja Telah Dihentikan? Ini Jawabannya

Bagikan
Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja dihentikan
Bagikan

finnews.id – Banyak pekerja bertanya-tanya soal kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran BSU telah dihentikan dan informasi mengenai pencairan lanjutan di bulan Oktober adalah hoaks.

BSU hanya disalurkan satu periode pada tahun 2025, yakni untuk bulan Juni–Juli dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima. Proses penyaluran terakhir berakhir pada Agustus 2025.

Meski penyaluran resmi dihentikan, masyarakat diminta tetap waspada karena banyak beredar modus penipuan mengatasnamakan BSU melalui link palsu dan pesan WhatsApp.

Alasan Penyaluran BSU Dihentikan

Penghentian BSU bukan tanpa sebab. Kemnaker menyebutkan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Program bersifat situasional, hanya untuk kondisi pandemi/inflasi global
  • Ekonomi nasional membaik, inflasi kembali stabil
  • Anggaran dialihkan untuk program pelatihan dan pemberdayaan pekerja
  • Pemerintah kini fokus pada Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, PKH, BPNT, dan BLT Kesra
  • Belum ada mandat presiden untuk BSU lanjutan

Artinya, BSU tidak dihapus permanen, hanya dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru.

Waspada Penipuan Bermodus BSU

Meski penyaluran telah selesai, banyak oknum memanfaatkan momen ini untuk menipu pekerja. Modus umum berupa link palsu mengecek penerima BSU yang meminta data pribadi sensitif.

Ciri-ciri link penipuan:

  • Domain mirip situs resmi tapi tidak identik
  • Meminta data pribadi berlebihan (KTP, rekening, OTP)
  • Tautan dikirim dari WA/SMS tidak dikenal
  • Tampilannya tidak profesional atau banyak typo

Ingat: Informasi resmi BSU hanya melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • bsu.kemnaker.go.id
  • bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO

Syarat Penerima BSU (Sebagai Referensi)

Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya adalah:

  • WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (PU) per 30 April 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri
  • Belum menerima PKH, BPNT, atau program sosial lain
  • Termasuk guru honorer dan pekerja bergaji rendah

Informasi ini penting agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks BSU “gelombang baru”.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri. Foto: finnews
News

DPR Yakin Legalisasi Umrah Mandiri Tak Matikan Bisnis, Malah Sehatkan Ekosistem

finnews.id – Keputusan pemerintah melegalisasi umrah mandiri diyakini tidak akan mematikan travel...

Pemerintah Indonesia melegalisasi umrah mandiri. Foto: Aljazeera
News

Individu Dilarang Himpun Jemaah Umrah Mandiri, Wamenhaj: Melanggar Hukum!

finnews.id – Legalisasi umrah mandiri membuat masyarakat kian leluasa melakukan perjalanan umrah...

News

Perjuangan Panjang Timor Leste jadi Member ASEAN

finnews.id – Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao menangis setelah negaranya sah...

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti pelaksanaan umrah mandiri.
News

Kemhaj Akan Buat Peraturan Menteri untuk Atur Pelaksanaan Umrah Mandiri

finnews.id – Pemerintah telah melegalisasi umrah mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU...