Home News Benarkah BSU Pekerja Telah Dihentikan? Ini Jawabannya
News

Benarkah BSU Pekerja Telah Dihentikan? Ini Jawabannya

Bagikan
Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja dihentikan
Bagikan

finnews.id – Banyak pekerja bertanya-tanya soal kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran BSU telah dihentikan dan informasi mengenai pencairan lanjutan di bulan Oktober adalah hoaks.

BSU hanya disalurkan satu periode pada tahun 2025, yakni untuk bulan Juni–Juli dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima. Proses penyaluran terakhir berakhir pada Agustus 2025.

Meski penyaluran resmi dihentikan, masyarakat diminta tetap waspada karena banyak beredar modus penipuan mengatasnamakan BSU melalui link palsu dan pesan WhatsApp.

Alasan Penyaluran BSU Dihentikan

Penghentian BSU bukan tanpa sebab. Kemnaker menyebutkan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Program bersifat situasional, hanya untuk kondisi pandemi/inflasi global
  • Ekonomi nasional membaik, inflasi kembali stabil
  • Anggaran dialihkan untuk program pelatihan dan pemberdayaan pekerja
  • Pemerintah kini fokus pada Kartu Prakerja Plus, Vocational Upskilling Grant, PKH, BPNT, dan BLT Kesra
  • Belum ada mandat presiden untuk BSU lanjutan

Artinya, BSU tidak dihapus permanen, hanya dihentikan sementara sampai ada kebijakan baru.

Waspada Penipuan Bermodus BSU

Meski penyaluran telah selesai, banyak oknum memanfaatkan momen ini untuk menipu pekerja. Modus umum berupa link palsu mengecek penerima BSU yang meminta data pribadi sensitif.

Ciri-ciri link penipuan:

  • Domain mirip situs resmi tapi tidak identik
  • Meminta data pribadi berlebihan (KTP, rekening, OTP)
  • Tautan dikirim dari WA/SMS tidak dikenal
  • Tampilannya tidak profesional atau banyak typo

Ingat: Informasi resmi BSU hanya melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • bsu.kemnaker.go.id
  • bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO

Syarat Penerima BSU (Sebagai Referensi)

Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya adalah:

  • WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (PU) per 30 April 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri
  • Belum menerima PKH, BPNT, atau program sosial lain
  • Termasuk guru honorer dan pekerja bergaji rendah

Informasi ini penting agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks BSU “gelombang baru”.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...