Finnews.id – Pemerintah pusat mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) serta badan usaha milik daerah (BUMD) meminjam dana langsung dari pusat. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 10 September 2025.
Penerbitan PP ini dimaksudkan untuk mempercepat realisasi berbagai program prioritas nasional di daerah.
Terutama dalam sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, transportasi, serta penyediaan air minum.
Dalam keterangan resmi yang tercantum dalam Penjelasan Umum PP tersebut disebutkan:
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.”
Dengan kebijakan ini, daerah diharapkan tak lagi kesulitan mencari sumber pembiayaan. Khususnya untuk proyek-proyek strategis yang membutuhkan dana besar.
Sumber Dana Langsung dari APBN
Seperti dijelaskan dalam Pasal 8 PP No. 39/2025, dana yang digunakan untuk menyalurkan pinjaman tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat berperan sebagai kreditur. Sedangkan Pemda, BUMN, dan BUMD berperan sebagai debitur.
Selain untuk pembangunan, aturan ini juga mengatur pemberian pinjaman bagi daerah yang terdampak bencana alam atau non-alam.
Tujuannya adalah memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” bunyi pasal penjelasan dalam beleid tersebut.
Dengan demikian, pemerintah pusat memastikan ketersediaan dana darurat yang bisa digunakan daerah untuk memperbaiki fasilitas umum dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Syarat & Ketentuan Pinjaman untuk Pemda
Tidak semua daerah bisa langsung mendapatkan pinjaman. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh Pemda sebelum mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat, antara lain:
- Batas utang maksimal: Jumlah total utang daerah (termasuk pinjaman baru) tidak boleh melebihi 75% dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya.
- Rasio kemampuan membayar: Pemda wajib memiliki rasio keuangan minimal 2,5, atau sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
- Rekam jejak keuangan bersih: Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat maupun lembaga kreditur lain.
- Kesesuaian dokumen perencanaan: Proyek yang akan dibiayai harus tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
- Persetujuan legislatif: Pengajuan pinjaman harus disertai persetujuan DPRD.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin akuntabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya risiko gagal bayar.
BUMN dan BUMD Juga Dapat Mengajukan
Selain Pemda, pemerintah juga membuka peluang bagi BUMN dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman serupa, dengan persyaratan administratif dan finansial yang diatur secara ketat.
- Aturan baru pinjaman pemerintah pusat untuk BUMD 2025
- Cara mendapatkan pinjaman pemerintah pusat
- Cara pemerintah daerah mengajukan pinjaman ke pusat
- Dana pemulihan bencana dari pemerintah pusat
- Ketentuan pinjaman infrastruktur dari APBN untuk daerah
- Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
- Pendanaan proyek infrastruktur Pemda – BUMD Bisa Pinjam Duit dari APBN
- Pinjaman APBN untuk infrastruktur daerah
- Pinjaman daerah dari pemerintah pusat
- Pinjaman Pemerintah Pusat
- Pinjaman untuk Pemda dan BUMD
- PP No. 39 Tahun 2025
- PP Nomor 39 Tahun 2025
- Rasio keuangan Pemda dalam pengajuan pinjaman
- Syarat pinjaman pemerintah daerah
- Syarat pinjaman pemerintah pusat untuk Pemda