Diakui Rano, upaya edukasi melalui pameran dan layanan oleh Kejaksaan Agung yang digelar hari ini di Lapangan Banteng tidak hanya mengedukasi warga tapi juga memberikan kesan positif, lebih dekat dengan publik.
“Ini adalah momen untuk masyarakat tahu. Jadi penyuluhan atau event-event seperti ini, harus lebih banyak dilakukan lagi,” tambahnya.
Bagian dari Sosialisasi Penerapan UU Nomor 1 tahun 2023
Plt Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana menjelaskan, kegiatan ini bagian dari sosialisasi mengenai rencana penerapan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) yang baru berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Nantinya, kata Asep, pendekatan KUHP baru akan lebih mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum. Dicontohkannya, dalam KUHP akan diatur tentang kerja sosial sebagai hukuman dan reintgrasi sosial.
“Maka tentu dalam program ini. Saya mengajak kita semua ya, karena reintegrasi sosial, perbaikan pelaku dan pencegahan bukan semata-mata tugas kami. Tapi juga tugas kita bersama,” tandasnya.