Home News Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Risiko Bagi Jemaah Pemula dan Dampak Bagi Travel
News

Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Risiko Bagi Jemaah Pemula dan Dampak Bagi Travel

Bagikan
Risiko umrah mandiri bagi jemaah pemula
Bagikan

finnews.id – Umrah mandiri resmi dileglkan oleh Pemerintah Indonesia. Umat muslim diizinkan melakukan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau travel.

Putusan melegalkan umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), secara mandiri, atau melalui kementerian terkait.

Meski demikian, pemilik Ammar Tour & Travel, H. Marwan, mengingatkan bahwa umrah mandiri memiliki konsekuensi yang perlu dipikirkan matang, khususnya bagi jamaah pemula.

“Bagi yang awam sebaiknya pakai travel karena semua sudah diatur dan disiapkan. Kalau sudah berpengalaman silakan saja umrah mandiri,” ujar Marwan kepada Disway.id, Minggu (26/10/2025).

Risiko Umrah Mandiri

Menurut Marwan, jamaah yang berangkat tanpa agen resmi akan menanggung seluruh risiko sendiri. Jika terjadi sesuatu di perjalanan, tidak ada pihak yang secara hukum wajib membantu atau bertanggung jawab.

Selain itu, dari segi biaya, umrah mandiri bisa justru lebih mahal karena jamaah harus berburu tiket, hotel, dan keperluan lainnya sendiri, tanpa harga grup yang biasanya lebih murah.

“Umrah mandiri itu biasanya lebih ke menyesuaikan keinginan, bukan cari murah. Karena dia bukan grup, tiket dan hotel mungkin lebih mahal,” kata Marwan.

Dampak Bagi Tour & Travel

Marwan menyebut regulasi baru ini akan menimbulkan pro-kontra di kalangan pengusaha travel. Sebab, untuk mendirikan PPIU prosesnya tidak mudah — mulai dari izin, pajak, hingga akreditasi resmi.

“Sebagian mungkin syok. Untuk jadi PPIU prosesnya panjang, izinnya lama, ada akreditasi juga,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan teknis pelaksanaan umrah mandiri: apakah yang dimaksud adalah perjalanan perorangan atau rombongan nonresmi yang dihimpun oleh individu.

“Karena beda ya mandiri dengan backpacker. Kalau ada yang mengumpulkan orang, itu boleh atau tidak? Dan siapa yang bertanggung jawab kalau ada masalah di lapangan?” tambahnya.

Demi faktor keamanan dan kenyamanan di Tanah Suci, Marwan kembali menegaskan agar jamaah yang belum berpengalaman tetap memilih jalur resmi PPIU.

“Kalau PPIU, jamaah sakit atau meninggal diurus semua. Kalau mandiri, ya risikonya ditanggung masing-masing. Pemerintah juga tidak mungkin mengurusi satu per satu,” pungkasnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...